DENPASAR– Dugaan korupsi masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem memasuki babak baru. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan kasasi ke Mahkamah Agung. “Terhadap dua terdakwa yang terbukti korupsi kami ajukan banding, sementara lima terdakwa yang dibebaskan hakim kami putuskan kasasi,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (1/8).
Dewa menjelaskan, keputusan mengajukan banding dan kasasi itu dilakukan Jumat (29/7) lalu. Sementara untuk materi memori banding dan kasasi sedang disusun oleh JPU. Ditanya alasan banding, Dewa mengatakan pihaknya banding karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan. Bahkan, perbedaan itu sangat mencolok jauh. “Kalau alasan kasasi karena kami memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP,” tukasnya.
Ditanya apakah tidak kecewa dengan putusan hakim, mengingat ini bukan pertama kali Kejari Karangasem keok di Pengadilan Tipikor. Beberapa waktu lalu para terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri juga dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. “Mungkin perlu gebrakan karena hal ini (putusan ringan/membebaskan terdakwa) melemahkan bagi kami yang giat untuk memberantas tindak pidan korupsi guna perbaikan pemerintahan ke depan,” terang Semara.
Gebrakan yang seperti apa? “Persamaan gerak dan pandangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bali, dan khususnya di Karangasem,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan lima dari tujuh terdakwa kasus korupsi masker skuba di Dinsos Karangasem. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni I Gede Basma, 58, (eks Kepala Dinas Sosial Karangasem), dan Gede Sumartana, 57, (Kabid Linjamsos) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Karena terbukti melanggar Pasal 3 (dakwaan subsider), bukan Pasal 2 (dakwaan primer) sebagaimana tuntutan JPU, maka hukuman yang dijatuhkan hakim I Putu Gde Novyartha dkk terhadap terdakwa Basma dan Sumartana pun tergolong ringan.
Basma diganjar 1,5 tahun penjara. Sebelumnya Basma dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan. Sementara Sumartana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Putusan itu anjlok dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menghukum terdakwa Gede Basma dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap hakim Novyartha didampingi hakim anggota, Nelson dan Subekti, dalam sidang 25 Juli 2022.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Basma yang menjalani sidang dari Lapas Karangasem mengatakan pikir-pikir. “Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar I Nengah Putu Kastawan dan Anak Agung Gede Parwata, penasihat hukum Basma. Sikap serupa disampaikan terdakwa Sumartana.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU Kejari Karangasem. Mereka berlima dibebaskan dari segala tuntutan.
Mereka berlima adalah I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan); I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana); I Ketut Sutama Adikusuma, 47; I Gede Putra Yasa, 46; dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem). “Memerintahkan penuntut umm memulihkan harkat dan martabat kelima terdakwa (Budiarta dkk),” tandas hakim Novyartha.
Walhasil, putusan bebas ini disambut gembira lima terdakwa dan penasihat hukumnya. Begitu juga keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir langsung di pengadilan. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa Budiarta dkk. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, I Gede Putu Bimantara Putra, pengacara terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini mengatakan sejak awal optimistis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim,” papar Bimantara.
Sebelumnya terdakwa Rumia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Ketiganya juga dituntut pidana denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (san)