26.3 C
Jakarta
8 September 2024, 8:07 AM WIB

Komplotan Curanmor Puluhan TKP Digulung di Tabanan

DENPASAR-M. Rohman, komplotanpencuri kendaraan bermotor (curanmor) puluhan TKP dibekuk tim buser Polsek Denpasar Barat.

 

Pria asal Jember Jawa Timur, yang sebelumnya tercatat sebagai residivis kasus narkotika jenis Pil kolplo, ini dibekuk di Tabanan, Minggu (30/9)

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Selasa (2/10), mengatakan penangkapan bapak satu anak, ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga laporan yang di terima pihaknya dari sejak Agustus-September 2018 di wilayah Taman Kota Lumintang dan Gunung Soputan. 

 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kontak dengan menggukan pahat kecil yang dibuat runcing,” kata Kompol Pandibu

 

Hasil penyidikan, tersangka Rohman mengaku telah melakukan aksinya di lebih dari 20 TKP.

 

Selain Rohman, polisi juga mengamankan dua pelaku penadah yakni Joni asal Sumba dan Wasis asal Jember.

 

Kedua rekannya ini berperan sebagai penada.

Dimana pelaku Rohman pernah menjual sebanyak 15 unit motor kepada Joni dan kepada Wasis sebanyak 2 unit.

Tak sampai di situ, Polisi juga mengaku tengah mengejar satu pelaku lain yang juga masih teman tersangka.

 

Dari penangkapan Rohman, polisi menyita tiga unit sepeda motor.

“Kami jerat tersangka Rohman dengan pasal 363 tentang pencuriian dengan pemberatan. Sedang kedua penadah, Joni dan wasis kami kenai pasal 480 sebagai penadah.

 

Rohman sendiri merupakan seorang residivis di Jember atas kasus penjualan pil koplo.

 

Pria 27 tahun yang tinggal di Sanur Denpasar Selatan ini mengaku nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonom

DENPASAR-M. Rohman, komplotanpencuri kendaraan bermotor (curanmor) puluhan TKP dibekuk tim buser Polsek Denpasar Barat.

 

Pria asal Jember Jawa Timur, yang sebelumnya tercatat sebagai residivis kasus narkotika jenis Pil kolplo, ini dibekuk di Tabanan, Minggu (30/9)

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Selasa (2/10), mengatakan penangkapan bapak satu anak, ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga laporan yang di terima pihaknya dari sejak Agustus-September 2018 di wilayah Taman Kota Lumintang dan Gunung Soputan. 

 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kontak dengan menggukan pahat kecil yang dibuat runcing,” kata Kompol Pandibu

 

Hasil penyidikan, tersangka Rohman mengaku telah melakukan aksinya di lebih dari 20 TKP.

 

Selain Rohman, polisi juga mengamankan dua pelaku penadah yakni Joni asal Sumba dan Wasis asal Jember.

 

Kedua rekannya ini berperan sebagai penada.

Dimana pelaku Rohman pernah menjual sebanyak 15 unit motor kepada Joni dan kepada Wasis sebanyak 2 unit.

Tak sampai di situ, Polisi juga mengaku tengah mengejar satu pelaku lain yang juga masih teman tersangka.

 

Dari penangkapan Rohman, polisi menyita tiga unit sepeda motor.

“Kami jerat tersangka Rohman dengan pasal 363 tentang pencuriian dengan pemberatan. Sedang kedua penadah, Joni dan wasis kami kenai pasal 480 sebagai penadah.

 

Rohman sendiri merupakan seorang residivis di Jember atas kasus penjualan pil koplo.

 

Pria 27 tahun yang tinggal di Sanur Denpasar Selatan ini mengaku nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonom

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/