29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:54 AM WIB

Usir dan Gugat Cerai Istri Pertama, Jaksa Hanya Tuntut Dua Bulan

Perempuan mana yang hatinya tak hancur ditinggal suami kawin lagi. 

Apalagi suami yang sudah dinikahi selama 18 tahun.

Membangun rumah tangga sejak November 2000, biduk rumah tangga Ni Luh Ervyna Rosanthy hancur berantakan. 

Suaminya, I Wayan Budi Awe, 40, yang telah memberinya dua anak justru memilih menikah siri dengan teman sekantornya bernama Ni Ketut Rai Rubudiari, 41. 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

MESKI banyak pengunjung yang melihat, raut penyesalan nyaris tak terlihat dari pasutri Siri, Budi dan Rubudiari. 

Bahkan, kedua pasangan yang sudah dikarunia satu orang anak ini duduk tenang menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 
Bahkan, di depan persidangan, pasangan yang menikah siri pada 2014 itu seperti siap menanggung risiko atas apa yang mereka pilih. 

JPU Kejari Denpasar, Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang bertugas dalam kasus ini menuntut Budi dan Rubudiari dengan hukuman dua bulan penjara. 

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan,” tuntut JPU Oka Ariani dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, Senin (1/10) siang. 

JPU menilai Budi  mengetahui dirinya masih terikat perkawinan dengan saksi, namun nekat melangsungkan pernikahan dengan Rubudiari.

 
Perbuatan Budi diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rubudiari diancam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Ancaman maksimal dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara.  

Mendengar tuntutan JPU, Budi dan istri sirinya menyatakan bakal menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. 

Sesuai surat tuntutan, awal pernikahan diam-diam Budi dengan Rubudiari terjadi pada 6 Februari‎ 2014.  

Kemudian pada 5 Juni 2015 suaminya telah melangsungkan pernikahan adat.

Padahal, mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Terdakwa I adalah suami sah dari saksi Ni Luh Ervyna Rosanthy menikah pada 27 November 2000 tercatat di kantor catatan sipil kota Denpasar.

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak. 

Pada 2011, Budi menjalin hubungan asmara dengan terdakwa II tanpa sepengetahuan saksi. 

“Hubungan itu sempat putus kemudian nyambung lagi pada September 2013 sampai Januari 2014. Sampai terdakwa II hamil,” jelas jaksa.

Kemudian pada 6 Februari 2014 terdakwa melangsungkan perkawinan di sebuah pasraman di Jalan Cekomaria, Denpasar dengan disaksikan sejumlah orang. 

Kedua terdakwa menandatangani surat pernyataan telah menikah secara ngerorod.

Setelah pernikahan terdakwa II tinggal bersama di daerah Ungasan, Kuta Selatan, sedangkan terdakwa I tinggal bersama istrinya di Serangan. Selama belum terbongkar, Budi tetap pulang ke rumah istri tuanya di Desa Serangan.

Sementara itu, Ervyna sebagai istri sah Budi mengaku kecewa atas tuntutan JPU. 

Ibu dua anak itu mengatakan, semestinya Budi dan istri sirinya dituntut maksimal, sesuai ancaman lima tahun penjara. 

Dia pun mencurigai ada sesuatu dibalik tuntutan miring JPU. 

Kecurigaan itu didasari pada sidang agenda tuntutan sebelumnya yang ditunda hingga dua kali. 

“Saya sangat kecewa. 

Kalau hanya dipidana 2 bulan, apalagi tahanan rumah, ini tidak adil. 

Enak sekali, kawin lari hanya dituntut 2 bulan. 

Saya sebagai istri sah, sudah ditinggal kawin lari dan diusir dari rumah bersama anak-anak,” ucapnya dengan nada kecewa. 

Diceritakan Ervyna, sejak menikah dengan Budi dia tinggal bersama mertuanya di Desa Serangan, Denpasar Selatan. 

Selama mengarungi mahligai rumah tangga, Ervyna dan Budi dikaruniai dua oran anak. Si sulung kini berusia 15 tahun, sedangkan si bungsu 11 tahun.

Menurut Ervyna, selama menikah mereka hidup bahagia.

Budi juga tidak menunjukkan gelagat sebagai pria nakal yang suka “jajan” di luar. 

Budi bekerja sebagai guide di Ubud, Gianyar. 

Hingga akhirnya pada suatu hari, Ervyna ditemui seorang perempuan yang mengaku selingkuhannya Budi. 

“Perempuan itu bilang sama saya, kalau suami saya sudah menikah lagi.

Saya ditunjukkan rumah istri barunya itu. 

Rupanya selingkuhan suami saya itu juga marah karena dikhianati,” tutur Ervyna ditemui usai sidang. 

Ervyna pun menyusun strategi untuk menggerebek Budi. Siasat Ervyna berhasil saat memergoki suaminya di rumah bini mudanya di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Ervyna menyaksikan suaminya mengenakan celana pendek. 

Ternyata istri muda itu adalah teman satu kantor Budi yang bertuga sebagai HRD.

“Saya kaget melihat semuanya,” tegasnya menggebu.

Anehnya, saat ketahuan belangnya, Budi bukannya meminta maaf dan mengaku salah.

Budi justru mengusir Ervyna keluar rumah dan menuntut cerai. 

Gugatan cerai diajukan Budi ke PN Denpasar tahun lalu. Namun, gugatan itu ditolak karena yang menjadi penyebab perceraian adalah Budi. 

“Saya sudah setahun ini keluar dari rumah di Serangan.

Saya sekarang hidup bersama anak-anak. Selama ini saya dan anak-anak tidak pernah dinafkahi,” ungkap perempuan berkacamata itu.  

Dia pun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Sebab, kini dia masih berstatus istri sah Budi yang menghidupi kedua anak. 

“Harapan saya hanya tinggal kepada majelis hakim.

Saya sangat berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang adil,” tukasnya. 

Perempuan mana yang hatinya tak hancur ditinggal suami kawin lagi. 

Apalagi suami yang sudah dinikahi selama 18 tahun.

Membangun rumah tangga sejak November 2000, biduk rumah tangga Ni Luh Ervyna Rosanthy hancur berantakan. 

Suaminya, I Wayan Budi Awe, 40, yang telah memberinya dua anak justru memilih menikah siri dengan teman sekantornya bernama Ni Ketut Rai Rubudiari, 41. 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

MESKI banyak pengunjung yang melihat, raut penyesalan nyaris tak terlihat dari pasutri Siri, Budi dan Rubudiari. 

Bahkan, kedua pasangan yang sudah dikarunia satu orang anak ini duduk tenang menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 
Bahkan, di depan persidangan, pasangan yang menikah siri pada 2014 itu seperti siap menanggung risiko atas apa yang mereka pilih. 

JPU Kejari Denpasar, Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang bertugas dalam kasus ini menuntut Budi dan Rubudiari dengan hukuman dua bulan penjara. 

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan,” tuntut JPU Oka Ariani dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, Senin (1/10) siang. 

JPU menilai Budi  mengetahui dirinya masih terikat perkawinan dengan saksi, namun nekat melangsungkan pernikahan dengan Rubudiari.

 
Perbuatan Budi diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rubudiari diancam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Ancaman maksimal dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara.  

Mendengar tuntutan JPU, Budi dan istri sirinya menyatakan bakal menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. 

Sesuai surat tuntutan, awal pernikahan diam-diam Budi dengan Rubudiari terjadi pada 6 Februari‎ 2014.  

Kemudian pada 5 Juni 2015 suaminya telah melangsungkan pernikahan adat.

Padahal, mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Terdakwa I adalah suami sah dari saksi Ni Luh Ervyna Rosanthy menikah pada 27 November 2000 tercatat di kantor catatan sipil kota Denpasar.

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak. 

Pada 2011, Budi menjalin hubungan asmara dengan terdakwa II tanpa sepengetahuan saksi. 

“Hubungan itu sempat putus kemudian nyambung lagi pada September 2013 sampai Januari 2014. Sampai terdakwa II hamil,” jelas jaksa.

Kemudian pada 6 Februari 2014 terdakwa melangsungkan perkawinan di sebuah pasraman di Jalan Cekomaria, Denpasar dengan disaksikan sejumlah orang. 

Kedua terdakwa menandatangani surat pernyataan telah menikah secara ngerorod.

Setelah pernikahan terdakwa II tinggal bersama di daerah Ungasan, Kuta Selatan, sedangkan terdakwa I tinggal bersama istrinya di Serangan. Selama belum terbongkar, Budi tetap pulang ke rumah istri tuanya di Desa Serangan.

Sementara itu, Ervyna sebagai istri sah Budi mengaku kecewa atas tuntutan JPU. 

Ibu dua anak itu mengatakan, semestinya Budi dan istri sirinya dituntut maksimal, sesuai ancaman lima tahun penjara. 

Dia pun mencurigai ada sesuatu dibalik tuntutan miring JPU. 

Kecurigaan itu didasari pada sidang agenda tuntutan sebelumnya yang ditunda hingga dua kali. 

“Saya sangat kecewa. 

Kalau hanya dipidana 2 bulan, apalagi tahanan rumah, ini tidak adil. 

Enak sekali, kawin lari hanya dituntut 2 bulan. 

Saya sebagai istri sah, sudah ditinggal kawin lari dan diusir dari rumah bersama anak-anak,” ucapnya dengan nada kecewa. 

Diceritakan Ervyna, sejak menikah dengan Budi dia tinggal bersama mertuanya di Desa Serangan, Denpasar Selatan. 

Selama mengarungi mahligai rumah tangga, Ervyna dan Budi dikaruniai dua oran anak. Si sulung kini berusia 15 tahun, sedangkan si bungsu 11 tahun.

Menurut Ervyna, selama menikah mereka hidup bahagia.

Budi juga tidak menunjukkan gelagat sebagai pria nakal yang suka “jajan” di luar. 

Budi bekerja sebagai guide di Ubud, Gianyar. 

Hingga akhirnya pada suatu hari, Ervyna ditemui seorang perempuan yang mengaku selingkuhannya Budi. 

“Perempuan itu bilang sama saya, kalau suami saya sudah menikah lagi.

Saya ditunjukkan rumah istri barunya itu. 

Rupanya selingkuhan suami saya itu juga marah karena dikhianati,” tutur Ervyna ditemui usai sidang. 

Ervyna pun menyusun strategi untuk menggerebek Budi. Siasat Ervyna berhasil saat memergoki suaminya di rumah bini mudanya di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Ervyna menyaksikan suaminya mengenakan celana pendek. 

Ternyata istri muda itu adalah teman satu kantor Budi yang bertuga sebagai HRD.

“Saya kaget melihat semuanya,” tegasnya menggebu.

Anehnya, saat ketahuan belangnya, Budi bukannya meminta maaf dan mengaku salah.

Budi justru mengusir Ervyna keluar rumah dan menuntut cerai. 

Gugatan cerai diajukan Budi ke PN Denpasar tahun lalu. Namun, gugatan itu ditolak karena yang menjadi penyebab perceraian adalah Budi. 

“Saya sudah setahun ini keluar dari rumah di Serangan.

Saya sekarang hidup bersama anak-anak. Selama ini saya dan anak-anak tidak pernah dinafkahi,” ungkap perempuan berkacamata itu.  

Dia pun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Sebab, kini dia masih berstatus istri sah Budi yang menghidupi kedua anak. 

“Harapan saya hanya tinggal kepada majelis hakim.

Saya sangat berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang adil,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/