DENPASAR – Penyidikan dugaan korupsi dana BKK 2016 dengan tersangka IBDS, kepala desa setempat, akhirnya dihentikan penyidik Polda Bali.
Penertiban SP3 oleh penyidik membuat kecewa masyarakat Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Jalan terakhir warga mesadu ke Presiden Jokowi.
Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto membenarkan adanya SP3. Namun, Luga membantah jika Kejati Bali tidak bekerja.
Dikatakan Luga, Kejati Bali telah memanggil Inspektorat Pemkab Buleleng untuk menerima hasil penyidikan.
Selanjutnya, Kejati Bali menyerahkan sanksi jabatan kepada Pemkab Buleleng. “Kami ranahnya pidana, untuk sanksi yang berwenang Pemkab Buleleng,” terang Luga.
Menurut Luga, hasil penyidikan diserahkan pada Inspektorat karena ada hukum lain yang bisa diterapkan pada yang bersangkutan.
“Itu bukti bahwa kami tidak berhenti, kami serahkan ke Inspektorat agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ditanya alasan SP3, Luga menyebut penyidik telah menggelar ekspose. Ada berbagai pertimbangan kasus ini dihentikan.
Salah satunya tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Wilayah Bali.
Kerugian dikembalikan pada 20 Agustus lalu ke kas daerah Pemkab Buleleng. Disinggung warga yang kecewa, Luga melihat warga tidak kecewa.
Mereka hanya ingin tersangka dipenjarakan dan diadili. Dijelaskan, hukum tidak hanya pemenjaraan seseorang. Hukum juga melihat asas kemanfaatan.
“UU Tipikor itu rohnya dipulihkannya suatu kerugian, dan itu sudah dipulihkan. Semua sudah kami jelaskan pada warga yang datang,” tutur mantan Kasi Datun Merauke itu.
Meski demikian, Luga menyebut kasus ini bisa dibuka lagi jika ada alat bukti baru. Sebab, warga yang datang menyebut kerugian lebih dari Rp 156,5 juta sesuai audit BPKP Wilayah Bali.
“Kalau ada bukti baru, kasus ini akan dibuka lagi,” tandas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.