DENPASAR-Seorang pria bertato pelaku pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy ditangkap anggota Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali.
Satria Putra Kadege, 34, pria bertato asal Desa Pata, Sumba Barat Daya, NTT ini ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu tepatnya depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (2/12).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor dengan tato bertulis “GUCCI” di dadanya itu bermula dari adanya laporan polisi bernomor LP-B/1217/ X/2019/BALI/RESTA DPS, tgl 19 Oktober 2019.
Sesuai laporan, korban bernama I Gede Witarsa melapor bahwa kosnya di jalan Kenyeri No.77 Denpasar Timur disantroni maling.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/10 sekitar pukul 02.00. Sepeda motor merek Honda Scoopy bernomor polisi DK 2361 BH, beserta uang tunai di dalam celengan dan satu unit Iphone 7 milik korban hilang,”terang Andi Fairan.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Satgas 2 Tindak Ops Pekat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang terduga pelaku. Minggu (1/12), Satgas 2 Tindak Ops Pekat melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban.
“Saat penyelidikan itu, anggota kami melihat pelaku mengendarai sepeda motor diduga milik korban di Circle K depan Lapas Kerobokan,” terang Andi Fairan
Melihat pelaku, polisi langsung mengamankan pelaku dan menggeledah sepeda notor yang dikendarainya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan adanya informasi yang identik dengan ciri-ciri motor milik korban yang hilang
“Karena identik, pelaku saat itu juga langsung kami bawa ke Polda Bali untuk diinterogasi,”imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui.
Menurut pelaku, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukannya.bersama rekannya bersama Luki asal Sumba, NTT yang kini masih dalam status buron (DPO).
“Mereka melakukan aksinya dengan cara memasuki kosan korban saat korban sedang tertidur pulas. Mereka beraksi sekitar pukul 02.00. Pelaku Luki (buron) berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku Satria Putra Kadege menunggu di luar memantau situasi,”bebernya.
Pelaku Luki kemudian mengambil HP, celengan berisi uang dan sepeda motor.
“Kemudian hasilnya dibagi dua. Pelaku Satria ini mengaku mendapatkan jatah uang Rp100 ribu dan sepeda motor, sedangkan pelaku Luki yang masih buron mendapatkan uang tunai dan satu unit HP,” jelas Andi Fairan.
Atas kasus yang diduga menyebabkan korban merugi hingga Rp 25 juta ini, satu pelaku (Satria) dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali.