DENPASAR – Terdakwa Frengki Adi Putra, 32, terus menunduk saat mendengarkan hakim membacakan putusan.
Raut wajah pria yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel di Dalung, Kuta Utara, itu berubah seketika saat mendengar hakim I Ketut Kimiarsa membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim Kimiarsa di PN Denpasar, kemarin (2/1).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada diri
terdakwa saat ditangkap menguasai sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.
Pria tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini juga diganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara,” imbuh hakim Kimiarsa.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa tampak mengusap air matanya mengunakan tisu. Pria berkepala plontos itu matanya sembab.
Dengan langkah gontai kemudan dia menghampiri meja pengacaranya untuk menyikapi putusan hakim. “Yang Mulia, kami menerima putusan ini,” kata Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa.
Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Tofan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dengan demikian perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dijelask dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap Ditres Narkoba Polda Bali di sebuah bengkel
sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Kuta Utara, Badung pada 9 Agustus 2019 pukul 10.00.
Terdakwa mengaku pada Juli 2019 dihubungi seseorag bernama Bli Adi berasal dari Negara, Jembrana, yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi.
Karena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus, Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran Terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.
Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Adi.