DENPASAR – Seorang pria asal Jombang, Jawa Timur bernama Siswantoro, 36, alias Anto ditangkap aparat Polsek Kuta Utara, Kamis (27/6) sekitar pukul 22.00.
Pria kelahiran 4 Juli 1983 ini ditangkap di Jalan Nangka Gang Nuri 7 No. 1 Denpasar. Anto ditangkap karena diduga telah mencuri obat penyakit AIDS milik bule Italia; Canavacciulo, 53.
Tidak tangung-tanggung empat botol obat bermerek Triumeq tersebut dicuri pelaku. Sekadar diketahui, obat sebanyak itu bernilai kurang lebih Rp 75 juta.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini diduga bermotif sakit hati.
Pasalnya, menurut pengakuan pelaku, korban adalah mantan pasangan sejenisnya yang telah putus hubungan.
“Kami tidak berwenang untuk berkomentar apakah keduanya pasangan gay. Tapi, menurut pengakuan pelaku, bahwa korban itu adalah mantan pacarnya yang sudah putus.
Diduga pelaku ini kesal karena korban tidak pernah lagi mengangkat telpon,” kata Iptu Androyuan Elim, Rabu (3/7) sore.
Penangkapan pelaku ini sendiri bermula dari adanya laporan korban, dengan nomor laporan LP-B/151/VI/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara tanggal 27 Juni 2019.
Dalam laporannya, korban melaporkan kegilangan empat botol obat AIDS bernilai kurang lebih Rp.75 juta.
Kejadian itu terjadi di tempat tinggak sementara korban di jalan Betaka No.3, Banjar Pengilian, Dalung, Kuta Utara, Badung. Kejadian itu terjadi pada tanggal 24 Juni lalu.
Saat itu pelaku mengambil obat-obatan merk Triumeq milik korban yang di taruh di dalam lemari di dalam kamar, saat korban meninggalkan rumahnya ke Nusa Dua.
“Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam kondisi pintu rumah terkunci, sedangkan pintu kamar dan lemari korban tidak terkunci.
Setelah korban kembali dan tiba di rumah, korban melihat obat-obatan miliknya yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang,” tambah Iptu Elim. Karena kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Kuta Utara.
Berdasar laporan tersebut, kepolisian Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap
di Jalan Nangka Gang Nuri 7 No.1 Denpasar. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti obat milik korban.