DENPASAR – Kasus I Gede Ari Astina alias JRX yang terjerat kasus dugaan kebencian SARA dan pencemaran nama baik sudah dilimpahkan ke PN Denpasar Kamis (3/9/2020). Rencananya, perkara ini akan disidang pekan depan secara online atau dalam jaringan (daring). Menanggapi rencana itu, Kuasa Hukum JRX, I Wayan “Gendo” Suardana pun angkat bicara. Ia menolak sidang online, dan meminta agar digelar secara tatap muka langsung.
Keterangan dari Gendo ini hanya satu dari beberapa hal yang ditanggapinya terkait perkembangan kasus JRX.
“Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak JRX sebagai terdakwa maka kami melalui keterangan pers ini minta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan JRX dengan menghadirkan JRX di depan persidangan dan bukan melalui daring atau online,” kata Gendo Kamis.
Gendo melanjutkan, sidang secara langsung tatap muka untuk terdakwa sangat penting. Alasannya, terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum.
“Agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa,” jelas dia.
Gendo menambahkan, selaku tim penasihat hukum pihaknya sedang menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi JRX di depan pengadilan.
Sebelumnya, Ketua PN Denpasar Sobandi menjelaskan, pihak ha telah menunjuk tiga hakim untuk memimpin persidangan I Gede Ari Astina. Yakni Ida Ayu Adnya Dewi , SH. MH, selaku Ketua Majelis Hakim. Sedangkan dua hakim lainnya yakni I Made Pasek , SH.MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH.MH.
“Perkara JRX baru diterima pelimpahan berkas dari Kejati Bali dan kami sudah menetapkan Majelis Hakim untuk menangani sidang JRX,” kata Sobandi, Kamis (3/9).
Sobandi memperkirakan jadwal sidang bisa dalam satu atau dua pekan ke depan. Terkait mekanisme sidang sendiri, karena Pengadilan Negeri Denpasar masih menetapkan protokol kesehatan maka sidang kasus JRX akan dilaksanakan secara online.
“Tetap sesuai protkol kesehatan. Terdakwa yang ditahan tetap disidangkan secara online,” ujar Sobandi.