26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:08 AM WIB

Terlibat Korupsi Proyek Tukad Mati, Kasi Pengairan PUPR Badung Dibui

RadarBali.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (2/10) petang akhirnya menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung.

Satu tersangka yang ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, itu yakni Kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung I Wayan Seraman alias IWS.

Didampingi penasehat hukumnya, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, serta anak dan istri, tersangka yang tampak mengenakan atasan batik

dengan bawahan celana kain warna hijau itu dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam di ruang Pidsus Kejari Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Syahru Wirakosada didampingi Kasi Intelejen IGNA Kusumayasa Diputra, menjelaskan, alasan penahanan tersangka  dilakukan untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan.

“Sesuai pasal 54 ada alasan subjektif dan obyektif. Penahanan dilakukan karena takut tersangka kabur,  menghilangkan barang bukti,  dan mengulangi perbuatannya,” jelas Syahru.

Kata Syahru, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersangka Seraman tidak melaksanakan tupoksi sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Wayan Seraman seharusnya melakukan pengawasan dalam proyek sehingga tidak terjadi penyimpangan. 

Sedangkan terkait kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali.

“Perhitungan sementara dari Tim Ahli ada kerugian Rp 700 juta. Tapi kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali,” lanjut Syahru.

Lalu bagaimana dengan dua tersangka lain? Ditanya begitu, Syahru mengatakan, untuk dua tersangka lainnya dalam perkara ini yaitu rekanan (PT Undagi Jaya Mandiri), I Wayan Su dan Kabid Pengairan PUPR Badung yang juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek  berinisial AGD masih dalam penyidikan.

“Untuk tersangka lainnya masih tahap penyidikan,” bebernya. Termasuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Badung, IB Surya Suamba yang dalam proyek ini sebagai Pengguna Anggaran (PA), pihak penyidik masih memeriksa yang bersangkutan dengan status masih saksi.

“Setelah ini kami akan melakukan pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali keluar. Nanti kami akan informasikan lagi kalau ada perkembangan kasus ini,” tegasnya

RadarBali.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (2/10) petang akhirnya menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung.

Satu tersangka yang ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, itu yakni Kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung I Wayan Seraman alias IWS.

Didampingi penasehat hukumnya, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, serta anak dan istri, tersangka yang tampak mengenakan atasan batik

dengan bawahan celana kain warna hijau itu dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam di ruang Pidsus Kejari Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Syahru Wirakosada didampingi Kasi Intelejen IGNA Kusumayasa Diputra, menjelaskan, alasan penahanan tersangka  dilakukan untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan.

“Sesuai pasal 54 ada alasan subjektif dan obyektif. Penahanan dilakukan karena takut tersangka kabur,  menghilangkan barang bukti,  dan mengulangi perbuatannya,” jelas Syahru.

Kata Syahru, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersangka Seraman tidak melaksanakan tupoksi sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Wayan Seraman seharusnya melakukan pengawasan dalam proyek sehingga tidak terjadi penyimpangan. 

Sedangkan terkait kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali.

“Perhitungan sementara dari Tim Ahli ada kerugian Rp 700 juta. Tapi kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali,” lanjut Syahru.

Lalu bagaimana dengan dua tersangka lain? Ditanya begitu, Syahru mengatakan, untuk dua tersangka lainnya dalam perkara ini yaitu rekanan (PT Undagi Jaya Mandiri), I Wayan Su dan Kabid Pengairan PUPR Badung yang juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek  berinisial AGD masih dalam penyidikan.

“Untuk tersangka lainnya masih tahap penyidikan,” bebernya. Termasuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Badung, IB Surya Suamba yang dalam proyek ini sebagai Pengguna Anggaran (PA), pihak penyidik masih memeriksa yang bersangkutan dengan status masih saksi.

“Setelah ini kami akan melakukan pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali keluar. Nanti kami akan informasikan lagi kalau ada perkembangan kasus ini,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/