DENPASAR – Tiga orang pengedar narkoba beda jaringan bernama Bayu, 23; Wahid, 32; Dan Lutfi, 19, diringkus polisi.
Para pelaku ini diamankan di tempat berbeda dan pada hari yang berbeda. Kini polisi masih dalami siapa bandar besar dari masing-masing jaringan ini.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, menyatakan penangkapan terhadap tiga pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Bayu warga Jalan Kelan, Kuta, Badung ini diamankan di kawasan Jalan Segara Madu, Kuta Selatan, Senin (15/11) sekitar pukul 23.45.
Dari tangan pelaku ini, tim mengamankan paket shabu dengan berat bersih 0,13 gram.
“Jadi pelaku diamankan usai transaksi, karena tidak ditemukan BB, kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan kami temukan narkoba di dalam sarung bantal, “terangnya
Selanjutnya, usai mengamankan BB, polisi melakukan interograsi. Hasilnya, dari pengakuan tersangka, BB diperoleh dari seorang yang dikenal via telepon bernama Moh Taufik,
Tangkapan kedua terhadap Wahid. Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Pucuk Sari, Ubung, Denpasar Utara ini pada saat ditangkap di kawasan Jalan Pidada, Jumat (19/11) sekitar pukul 16.00, didapat satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram.
Lagi-lagi, katanya bb didapat dari orang yang dikenal via telepon bernama Faizal.
Pelaku ini menyimpan barang bukti berupa satu paket shabu di dalam dompet gantungan kunci.
“Pelaku yang satu ini, pengangguran sehingga dia memilih untuk edar narkoba. Satu kali tempel mendapat upah 50 ribu,” tandas mantan Kapolsek Densel ini.
Tangkapan terakhir terhadap Lutfi warga Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara. Pelaku ini diamankan di depan kosannya, Jumat (19/10) sekitar pukul 21.00.
Dari tangannya petugas amankan BB dengan berat bersih 0,29 gram. Sesuai pengakuan tersangka, BB didapat dari pria bernama Afik.
“Ke tiga pelaku ini beda jaringan dan tidak pernah dihukum. Kami masih dalami keterangan para pelaku sebab mereka mengaku hanya berhubungan dengan bandar mereka via telepon dan tidak tahu dimana tinggal bandar-bandar yang disebut itu,” terang mantan kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Selanjutnya, atas penangkapan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 800 juta – 8 miliar.