DENPASAR – Upah Rp 2 juta yang didapat Jonris Arisman, 40, dari menjadi kurir ganja tak sepadan dengan risiko yang ditanggung.
Buruh bangunan itu terancam 20 tahun penjara karena tertangkap membawa ganja beratnya hampir 5 kilogram, tepatnya 4,8 kilogram.
JPU I Putu Sugiawan dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada 7 September 2020. Dari tangan terdakwa diamankan paket satu buah karung dari Dili Serdang, Sumatera Utara.
“Setelah dibuka di dalamnya berisi pakaian bekas dan lima paket bungkusan dibalut lakban warna cokelat berisi ganja,” terang Sugiawan dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, kemarin (2/12).
Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengaku barang terlarang itu adalah milik temannya almarhum Martin Sitepu yang dikenalnya sejak empat tahun silam.
Terdakwa sebelumnya sudah empat kali mengambil paket ganja. “Terdakwa sudah tiga kali menerima upah dari Martin Sitepu.
Upahnya dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 untuk setiap kali pengambilan paket kiriman dan mengantarnya ke Pantai Nyanyi, Tabanan,” beber JPU Kejati Bali itu.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama.
Terhadap dakwaan Jaksa ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi.
“Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Martin meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara karena penyakit bawaannya kambuh usai ditangkap.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa juga membenarkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi umum.