29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:49 AM WIB

Korupsi PNPM Mandiri, Mantan Bendahara UPK Pupuan Divonis 2 Tahun

DENPASAR – Nasib “baik” masih berpihak bagi Luksna Setyo Dwi Astuti alias Bu Wibi, 53. Kedua terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri di Desa Pupuan, Tabanan, ini hanya divonis miring oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta akhirnya menggajar perempuan paro baya ini dengan hukuman pidana selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. 

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang 5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Bendahara UPK Pupuan dengan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar pengganti kerugian negera sebesar Rp164.455.500 subsider 3 tahun.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Mendengar vonis Majelis Hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa diadili karena saat menjalankan tugas tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan.

Dia mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal dan kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran namun masih tercatat mempunyai utang. 

Selain menerima pembayaran angsuran di rumahnya, terdakwa juga tidak mencatatkan di pembukuan UPK serta tidak menyetorkan uangnya ke Kas UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. 

Atas perbuatannya, sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp164.455.500. 

DENPASAR – Nasib “baik” masih berpihak bagi Luksna Setyo Dwi Astuti alias Bu Wibi, 53. Kedua terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri di Desa Pupuan, Tabanan, ini hanya divonis miring oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta akhirnya menggajar perempuan paro baya ini dengan hukuman pidana selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. 

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang 5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Bendahara UPK Pupuan dengan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar pengganti kerugian negera sebesar Rp164.455.500 subsider 3 tahun.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Mendengar vonis Majelis Hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa diadili karena saat menjalankan tugas tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan.

Dia mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal dan kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran namun masih tercatat mempunyai utang. 

Selain menerima pembayaran angsuran di rumahnya, terdakwa juga tidak mencatatkan di pembukuan UPK serta tidak menyetorkan uangnya ke Kas UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. 

Atas perbuatannya, sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp164.455.500. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/