33 C
Jakarta
21 September 2024, 13:19 PM WIB

Empat Anggota Ormas yang Lakukan Premanisme Terancam 9 Tahun Penjara

DENPASAR – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) besar di Bali yang melakukan aksi premanisme harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bali.

 

 

Empat pelaku ini adalah Bagus Made Putra Pardana alias Ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong, dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira. Para pria bertubuh kekar ini ditangkap pada Selasa (2/3/2021) karena merampas mobil dan mengancam akan menembak seorang warga di Muding Kelod, Kuta Utara, Badung. 

 

Direskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021) menjelaskan, karena aksinya, kelima pelaku, termasuk empat anggota ormas itu dijerat menggunakan pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Yakni perampasan secara bersama-sama.

 

“Ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun,” terang Rahardjo Puro.

 

Saat ini, pelaku masih dalamm proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

 

 

Diketahui, empat pelaku melakukan aksi itu berdasarkan pesanan. Yakni, mereka dibayar Rp5 juta per orang oleh pemberi kuasa Ni Kadek Okta Riani yang ingin menagih utang kepada istri korban. Okta Riani sendiri juga ikut ditangkap polisi.

 

“Mereka dibayar per orang Rp5 juta. Kami juga mendapat laporan ternyata tersangka Made Putra Pardana ini merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan kami mendapatkan laporan bahwa kemarin dia sempat melakukan upaya pencurian sepeda motor. Namun korbannya belum melapor,” imbuh Rahardjo Puro. 

 

Kempat pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial IMJP. Pemerasan itu dilakukan Senin (9/2) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Muding Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

“Awalnya masalah utang piutang. Keempat pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang kepada istri korban,” terangnya kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

 

Pada Senin (9/2/2021) itu mereka mendatangi rumah korban. Sesampainya di sana, mereka meminta istri korban membayar utang arisan sebanyak Rp300 juta. Namun korban dan istrinya belum memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. 

 

“Korban tidak memberikan mobil karena mobil itu milik kakak korban yang hanya diparkir di rumahnya,” ujar Kombes Rahardjo Puro.

 

Tetapi keempat pelaku tidak peduli. Saat korban ingin pergi dari rumah, keempat pelaku memaksa korban dan menarik leher korban dan memaksa masuk ke dalam rumah dan memaksa korban. Di dalam rumah, korban dipakssa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan mobil tersebut.

 

“Mereka mengancam korban akan ditembak kakinya jika tidak menandatangani surat pernyataan itu,” jelasnya.

 

Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya mau menandatangani surat itu. Lalu, Selasa (10/2), para pelaku memanggil mobil derek dan membawa mobil itu. Mendapati hal itu, korban memberi tahu kakaknya selaku pemilik mobil bahwa mobil itu telah dirampas. Lalu korban juga melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Bali menciduk para pelaku Selasa (2/3/2021), termasuk Ni Kadek Okta Riani selaku pemberi kuasa.

DENPASAR – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) besar di Bali yang melakukan aksi premanisme harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bali.

 

 

Empat pelaku ini adalah Bagus Made Putra Pardana alias Ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong, dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira. Para pria bertubuh kekar ini ditangkap pada Selasa (2/3/2021) karena merampas mobil dan mengancam akan menembak seorang warga di Muding Kelod, Kuta Utara, Badung. 

 

Direskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021) menjelaskan, karena aksinya, kelima pelaku, termasuk empat anggota ormas itu dijerat menggunakan pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Yakni perampasan secara bersama-sama.

 

“Ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun,” terang Rahardjo Puro.

 

Saat ini, pelaku masih dalamm proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

 

 

Diketahui, empat pelaku melakukan aksi itu berdasarkan pesanan. Yakni, mereka dibayar Rp5 juta per orang oleh pemberi kuasa Ni Kadek Okta Riani yang ingin menagih utang kepada istri korban. Okta Riani sendiri juga ikut ditangkap polisi.

 

“Mereka dibayar per orang Rp5 juta. Kami juga mendapat laporan ternyata tersangka Made Putra Pardana ini merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan kami mendapatkan laporan bahwa kemarin dia sempat melakukan upaya pencurian sepeda motor. Namun korbannya belum melapor,” imbuh Rahardjo Puro. 

 

Kempat pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial IMJP. Pemerasan itu dilakukan Senin (9/2) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Muding Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

“Awalnya masalah utang piutang. Keempat pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang kepada istri korban,” terangnya kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

 

Pada Senin (9/2/2021) itu mereka mendatangi rumah korban. Sesampainya di sana, mereka meminta istri korban membayar utang arisan sebanyak Rp300 juta. Namun korban dan istrinya belum memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. 

 

“Korban tidak memberikan mobil karena mobil itu milik kakak korban yang hanya diparkir di rumahnya,” ujar Kombes Rahardjo Puro.

 

Tetapi keempat pelaku tidak peduli. Saat korban ingin pergi dari rumah, keempat pelaku memaksa korban dan menarik leher korban dan memaksa masuk ke dalam rumah dan memaksa korban. Di dalam rumah, korban dipakssa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan mobil tersebut.

 

“Mereka mengancam korban akan ditembak kakinya jika tidak menandatangani surat pernyataan itu,” jelasnya.

 

Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya mau menandatangani surat itu. Lalu, Selasa (10/2), para pelaku memanggil mobil derek dan membawa mobil itu. Mendapati hal itu, korban memberi tahu kakaknya selaku pemilik mobil bahwa mobil itu telah dirampas. Lalu korban juga melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Bali menciduk para pelaku Selasa (2/3/2021), termasuk Ni Kadek Okta Riani selaku pemberi kuasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/