DENPASAR – Seorang pelajar asal Amerika Serikat bernama Josue Omar Perez Del Valle ditangkap oleh Bea Cukai dan BNNP Bali. Dia ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis ganja. Dalam aksinya, pemuda 21 tahun itu menyelundupkannya melalui kiriman paket Pos. Modusnya dia mengemas narkotika itu dalam bentuk kue coklat.
Kabid Pemberantasan, BNNP Bali, Agus Arjaya menerangkan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (25/6). Dikabarkan bahwa ada kiriman diduga narkotika melalui Pos. Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas melakukan kontrol delivery terkait paket pos tersebut ke daerah Sibang Kaja, Abiansemal, Badung. Ternyata alamatnya mengarah ke tempat tinggal pelaku.
“Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di depan pelaku dan disaksikan warga. Di dalamnya terdapat lima potong kue coklat dibungkus kain warna hijau yang sejatinya mengandung kandungan narkotika jenis ganja,” ujar Agus Arjaya, di kantor BNNP Bali, Selasa (4/8).
Diperkirakan jumlah narkotika ganja berupa kue coklat tersebut seberat 130,05 gram netto.
Dari hasil interogasi, pemuda kelahiran 12 Agustus 1999 itu mengaku jika barang itu dikirim dari Amerika untuk dikonsumsi sendiri. “Pelaku ini datang ke Indonesia untuk tugas magang di salah satu lembaga sosial. Barang ini untuk dipakainya sendiri,” tandas Arjaya.
Kini pelaku ditahan di Kantor BNNP Bali. Ia dikenai pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 227 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.