28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:00 AM WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Seraman Ancam Praperadilan

RadarBali.com – Tidak terima pascaditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, pada Senin petang(2/10).

 Wayan Seraman, 52, tersangka kasus dugaan proyek pembangunan senderan Tukad Mati, Legian, Kuta, Badung melawan.

Selain meminta penangguhan penahanan, Seraman juga mengancam akan mempraperadilkan dan membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

Terkait permintaan penangguhan penahanan bagi pria yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kabupaten Badung, langsung diajukan oleh Penasehat Hukum tersangka, Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, kemarin.

Menurutnya, alasan penahanan bagi Seraman, karena Kadek Agus beralasan, jika sampai ditahannya kliennya, pihak penyidik dari Pidana Khusus Kejari Denpasar yang menangani perkara ini belum menerima laporan kerugian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali.

“Kami menilai penahanan terhadap klien kami ini masih sangat prematur, dan banyak keganjilan,” tandas Kadek Agus.

Selain itu kata Agus, dengan penahanan kliennya seolah-olah ada ketimpangan. “Klien kami kan hanya sebatas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara pengguna anggaran dalam kasus ini juga belum tersentuh,” tandasnya. 

Belum lagi dengan dua tersangka lain, dengan hanya ditahannya Seraman, Kadek Agus juga mempertanyakan.

“Padahal, waktu penetapan tersangka kan bersamaan dengan satu tersangka lainnya. Walaupun yang bersangkutan sakit, apa tidak bisa menunggu supaya sembuh dulu baru klien dan rekannya itu ditahan? ,”ujar Kadek Agus dengan nada tanya lagi. 

Sehingga dengan banyaknya keganjilan atas penahanan kliennya, Kadek Agus mengaku akan mempelajari.

“Kami akan pelajari dulu berkasnya. Tadi, kami juga sudah layangkan surat penangguhan penahanan tapi belum ada jawaban,” tambahnya. 

Menurutnya, dengan ditahannya kliennya selain akan mengancam untuk mempraperadilkan kasus ini, pihaknya juga terus mendorong agar penyidik juga bisa menyeret atasannya (Kadis PUPR Badung) bertanggungjawab. 

RadarBali.com – Tidak terima pascaditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, pada Senin petang(2/10).

 Wayan Seraman, 52, tersangka kasus dugaan proyek pembangunan senderan Tukad Mati, Legian, Kuta, Badung melawan.

Selain meminta penangguhan penahanan, Seraman juga mengancam akan mempraperadilkan dan membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

Terkait permintaan penangguhan penahanan bagi pria yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kabupaten Badung, langsung diajukan oleh Penasehat Hukum tersangka, Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, kemarin.

Menurutnya, alasan penahanan bagi Seraman, karena Kadek Agus beralasan, jika sampai ditahannya kliennya, pihak penyidik dari Pidana Khusus Kejari Denpasar yang menangani perkara ini belum menerima laporan kerugian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali.

“Kami menilai penahanan terhadap klien kami ini masih sangat prematur, dan banyak keganjilan,” tandas Kadek Agus.

Selain itu kata Agus, dengan penahanan kliennya seolah-olah ada ketimpangan. “Klien kami kan hanya sebatas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara pengguna anggaran dalam kasus ini juga belum tersentuh,” tandasnya. 

Belum lagi dengan dua tersangka lain, dengan hanya ditahannya Seraman, Kadek Agus juga mempertanyakan.

“Padahal, waktu penetapan tersangka kan bersamaan dengan satu tersangka lainnya. Walaupun yang bersangkutan sakit, apa tidak bisa menunggu supaya sembuh dulu baru klien dan rekannya itu ditahan? ,”ujar Kadek Agus dengan nada tanya lagi. 

Sehingga dengan banyaknya keganjilan atas penahanan kliennya, Kadek Agus mengaku akan mempelajari.

“Kami akan pelajari dulu berkasnya. Tadi, kami juga sudah layangkan surat penangguhan penahanan tapi belum ada jawaban,” tambahnya. 

Menurutnya, dengan ditahannya kliennya selain akan mengancam untuk mempraperadilkan kasus ini, pihaknya juga terus mendorong agar penyidik juga bisa menyeret atasannya (Kadis PUPR Badung) bertanggungjawab. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/