DENPASAR- Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang tanah di kawasan Singaraja, Buleleng, dengan tersangka Ketut Sri Adnyani tak kunjung bergulir.
Bahkan, pascaditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali juga tak kunjung segera melimpahkan berkas milik tersangka yang juga istri dari mantan owner atau pemilik Bank Dagang Bali (BDB) ini.
Padahal dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, berkas yang sebelumnya sempat bolak-balik karena dinilai kurang lengkap itu sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.
Namun sayang, meski sudah P-21,pihak penyidik Polda Bali justru “menahan” berkas yang semestinya harus diserahkan ke penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk ditindaklanjuti.
Akibat masih “nyantolnya” berkas di kepolisian, sampai-sampai pihak Kejati Bali kembali mengirim surat susulan ke penyidik Direskrimum Polda Bali untuk segera melimpahkan berkas milik tersangka Adnyani agar bisa segera ditindaklanjuti untuk proses pembuktian di pengadilan.
Bukti bahwa penyidiik Kejati Bali mendesak agar Polda Bali segera melimpahkan berkas tersangka Adnyani itu seperti terungkap dalam surat bernomor 11.069/P.1.4./Ep1/01/2019.
Sesuai isi surat Kejati yang ditandatangani langsung Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia HS, SH. tertanggal 9 Januari 2019, tersebut intinya bahwa penyidik Kejati Bali mendesak pihak penyidik Polda Bali untuk segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Kejati Bali.
“Jadi penyidik Kejati sudah melayangkan surat pemberitahuan susulan. Sesuai yang tercantum dalam surat (pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Ketut Sri Adnyani), penyidik meminta agar kepolisian segera menyerahkan berkas sekaligus barang bukti, “terang sumber di lingkungan Kejati Bali.
Bahkan atas kasus ini, kata sumber, pihak Kejati Bali sebelumnya juga telah mengirim surat Nomor B-3360/P.1.4/Ep.1/10/2018, yang isinya menegaskan hal yang sama bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atas nama tersangka tersebut pada pokok surat (P-21).
Karena pihak penyidik polisi belum menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, maka pimpinan Kejati Bali mendesak hal itu segera direalisasikan.
Seperti diketahui, Ketut Sri Adnyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan SHM atas sebidang lahan di Singaraja, Buleleng.
Penetapan tersangka Adnyani menyusul laporan transaksi jual beli tanah yang dilakukan Ketut Sri Adnyani dengan diduga menggunakan SHM palsu.
Atas kasus ini, Adnyani disangka melanggar Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.