DENPASAR – Usai ditangkap di Gate 3 Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai, Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta langsung dibawa ke Mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap Sudikerta menyusul status tersangka yang disandang mantan ketua DPD Partai Golkar Bali dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli dua bidang tanah dengan PT Maspion Group.
“Dia diberondong 10 pertanyaan terkait kasus yang membelitnya itu. Kami malam ini langsung jebloskan ke Rutan Polda Bali. Penahanan terhadap Sudikerta karena dinilai menghambat proses penyidikan yang tengah berlangsung. Dikatakan beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sering mangkir,” timpalnya.
Mantan orang nomor dua di Pemprov Bali itu ditahan tepat saat malam Jumat kliwon.
Selama pemeriksaan, Sudikerta dicerca 10 pertanyaan.
Dia ditanya lebih banyak seputar aliran dana dari hasil penjualan dua bidang tanah yang disengketakan dengan PT Maspion Group.
Dikatakan dua bidang tanah yang disengketakan itu sudah disita. Selain itu uang sejumlah ratisan juta kuga sudah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini. “Dia ditahan agar proses berkas perkaranya cepat.
Dalam pengungkapan perkara ini kami sudah memeriksa 29 orang saksi. Sekitar pukul 20.00 tadi kami masukan ke tahanan,” bebernya.
Sementara itu pada pukul 18.58, istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini datang ke Polda Bali. Sumiatini datang mengenakan baju kaos warna putih berkerah dan mengenakam kaca mata. Dia datang di dampingi oleh tiga orang pengacara bersama beberapa orang keluarga.
Terlihat mereka membawa sebuah tas tampak terisi penuh oleh barang.
Dia bersama pengacaranya langsung menuju lantai tiga tempat Sudikerta menjalani pemeriksaan. Namun, semuanya enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan.