32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:57 PM WIB

Tangan & Kaki Dirantai, Kepala Digunduli, 16 Bandar Dipajang di Renon

DENPASAR – Untuk menciptakan efek jera, Polresta Denpasar kembali memajang 16 orang bandar narkoba di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, tepatnya depan patung Anti Premanisme dan Narkoba.

Aksi ini dilakukan Minggu (5/5) pagi saat moment car free day (CFD). Belasan bandar ini di rilis ke media di hadapan masyarakat yang sedang menikmati moment CFD.

Mereka digelandang dalam kondisi kaki dan tangan dirantai bak penjahat kelas kakap. Kepala mereka juga digunduli semuanya.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, 16 bandar ini ditangkap sejak bulan Januari hingga April 2019. Mereka ditangkap dari jumlah 13 kasus.

“Dari 16 tersangka ini,  13 tersangka berasal dari luar Bali. Dan tiga lainnya berasal dari Bali,” kata Kombes Ruddi kepada awak media dalam konferensi pers tersebut.

Menurut dia, jumlah 3 orang bandar yang berasal dari Bali ini merupakan tanda bahwa bandara narkoba yang berasal asli dari Bali sudah mulai berkurang.

Artinya, kata dia, menggelandang para tersangka nakroba untuk dipermalukan di hadapan umun seperti di Renon memberi dampak efek jera kepada pelaku.

“Dengan kami tampilkan di sini, angka narkoba sangat turun. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Denpasar yang banyak memberikan informasi ke kami tentang keberadaan para pelaku narkoba,” tandas Kombes Ruddi.

Dari 16 bandar narkoba ini, polisi mengamankan 1.525, 2 gram sabhu, 1.046 butir ekstasi, 23,96 gram ganja, dan 0,56 gram tembakau gorila.

Atas tindakannya, para bandar ini dikenai Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dan juga pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

DENPASAR – Untuk menciptakan efek jera, Polresta Denpasar kembali memajang 16 orang bandar narkoba di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, tepatnya depan patung Anti Premanisme dan Narkoba.

Aksi ini dilakukan Minggu (5/5) pagi saat moment car free day (CFD). Belasan bandar ini di rilis ke media di hadapan masyarakat yang sedang menikmati moment CFD.

Mereka digelandang dalam kondisi kaki dan tangan dirantai bak penjahat kelas kakap. Kepala mereka juga digunduli semuanya.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, 16 bandar ini ditangkap sejak bulan Januari hingga April 2019. Mereka ditangkap dari jumlah 13 kasus.

“Dari 16 tersangka ini,  13 tersangka berasal dari luar Bali. Dan tiga lainnya berasal dari Bali,” kata Kombes Ruddi kepada awak media dalam konferensi pers tersebut.

Menurut dia, jumlah 3 orang bandar yang berasal dari Bali ini merupakan tanda bahwa bandara narkoba yang berasal asli dari Bali sudah mulai berkurang.

Artinya, kata dia, menggelandang para tersangka nakroba untuk dipermalukan di hadapan umun seperti di Renon memberi dampak efek jera kepada pelaku.

“Dengan kami tampilkan di sini, angka narkoba sangat turun. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Denpasar yang banyak memberikan informasi ke kami tentang keberadaan para pelaku narkoba,” tandas Kombes Ruddi.

Dari 16 bandar narkoba ini, polisi mengamankan 1.525, 2 gram sabhu, 1.046 butir ekstasi, 23,96 gram ganja, dan 0,56 gram tembakau gorila.

Atas tindakannya, para bandar ini dikenai Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dan juga pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/