TABANAN – Empat anak baru gede (ABG) ketahuan mencuri softdrink (minuman ringan) di salah satu warung yang terletak di kawasan Banjar Tiyinggadig, Desa Tiyinggading, Selemadeg Barat, Minggu (3/5) dini hari lalu.
Aksi empat ABG ini dipergoki warga setempat dan divideokan hingga tersebar di media sosial. Beruntung, kasus tersebut berakhir damai mengingat keempatnya masih berstatus pelajar.
Kasus ini bermula ketika keempat pelaku berinisial berinisial TA, 17, asal Kuta Utara; KDH, 16, asal Kuta Utara; AKDIG dan NLKCS asal Tabanan
sekitar pukul 15.00 Sabtu sore datang dari arah timur jurusan Denpasar mengendarai sepeda motor berpasangan menuju arah barat jurusan Gilimanuk.
Sesampainya di depan Pasar Bajera, kedua kendaraan yang dikendarai mengalami pecah ban sehingga mereka mendorong sepeda motor ke arah barat menuju simpang Antosari.
Selanjutnya keempat ABG ini memutuskan berhenti di Posko Covid-19 di Desa Tiyinggading. Karena kelelahan, tepatnya pada Minggu (3/5) sekitar pukul 01.00 dini hari, para pelaku sempat mengambil minuman kemasan di Posko Siaga Covid-19.
Hanya saja di antara pelaku ada yang ingin minuman rasa-rasa dan timbul keinginan mengambil di salah satu warung yang tak jauh dari lokasi posko.
Setelah mengamati situasi, TA menuju sebuah warung milik I Made Prabawa Adiguna, dan melihat kulkas dalam posisi tidak terkunci.
Selanjutnya, TA mengambil tiga botol minuman rasa-rasa berbagai merek. Namun nahas, aksi pelaku diketahui oleh saksi I Putu Andy Prandika yang selanjutnya menelpon kelian dinas banjar setempat, pemilik warung dan Polsek Selemadeg Barat.
Selanjutnya keempat pelaku pun diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat. Aksi keempat pelaku yang dipergoki mengambil minuman dingin itu pun sempat divideokan kemudian viral di media sosial.
Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Wayan Sugita mengatakan, setelah keempat pelaku diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa keempat pelaku ini masih bersatus pelajar dan tergolong anak dibawah umur,” tutur AKP Sugita.
Dengan pertimbangan itu, kasus tersebut diselesaikan secara diversi di Polsek Selemadeg Barat dengan menghadirkan orang tua
masing-masing pelaku dan disaksikan perwakilan perangkat Desa Tiyinggading, dan dua orang saksi yang mengetahui kejadian beserta korban.
“Persetujuan pihak korban menyatakan tidak keberatan kasus tersebut dilakukan diversi. Korban tidak menuntut secara hukum peristiwa tersebut, pelaku juga sudah mengakui dan meminta maaf
tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di tempat manapun. Keempatnya sudah diserahkan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” tandasnya.