27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:23 AM WIB

Terapi Pintar Dukun Cabul, Gosok Kepala Korban dengan Permata, Lalu…

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat perempuan di bawah umur akhirnya sampai juga di meja pengadilan.

Dukun cabul ini diadili jaksa Peggy Elen Bawengan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa karena didakwa melanggar melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1

UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Yang membuat siapa patut mengelus dada, di usia senjanya, terdakwa begitu tega mencabuli empat orang bocah yang selayaknya dia lindungi.

Dengan modus terapi otak biar korban jadi pintar, terdakwa memperdaya Ni Putu AP, lalu Ni Kadek IL, Ni Kadek LA, dan NI KW.

Semua bermula ketika saksi korban Ni Putu AP, 11, belanja di warung saksi Nyoman Kerna. Di warung itu, korban bertemu terdakwa.

Terdakwa bertanya “Mau terapi otak nggak biar pintar?,” oleh korban dijawab “Gimana caranya?,” Dibalas terdakwa “Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,”.

Besoknya korban Ni Putu Ap pamit ke ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa.

Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya. Saksi korbans pun tetap mendatangi rumah terdakwa.

Begitu memanggil nama “Om Bayu”, panggilan terdakwa, langsung disambut terdakwa dengan mempersilakan korban masuk.

Korban kemudian diminta tidur di atas ranjang dengan buku pelajaran korban dijadikan alas kepala. Korban yang polos pun mengikuti arahan terdakwa.

Layaknya seperti dukun asli, terdakwa mulai menggosok kepala korban dengan batu permata warna hijau sambil memperlihatkan rekaman orang telanjang dari Hp yang terdakwa sebut sebagai teknik terapi.

Setelah diperlihatkan video rekaman layak sensor, korban oleh terdakwa diminta membuka baju. Sempat menolak, namun karena bujuk rayu terdakwa korban pun mengikuti perintah terdakwa dan melucuti semua pakaiannya. 

Terdakwa terus menggosok batu itu mulai dari kepala, badan, perut hingga kemaulan sembari komat kamit seolah baca mantra.

Setelahnya korban diberikan imbalan Rp 15.000. Sebelum pergi korban diminta tak bercerita pada siapa pun.

Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang lebih jika bisa mengajak teman-temannya datang ikut terapi.

Atas pesan terdakwa, beberapa hari kemudian, korban mengajak dua orang temannya yakni Ni Kadek IL dan Ni Kadek LA yang kemudian diperlakukan cabul.

Tak sampai disana, sekitar Tanggal 9 Desember, korban Ni Putu AP juga kembali datang ke rumah terdakwa dengan mengajak sepupunya NI Kadek KW dan diperlakukan sama.

Puncaknya, pada hari yang sama, terdakwa kembali menunjukan video HP berkonten porno, dan bertanya kepada korban “Kamu mau nggak kayak gitu? tanya terdakwa.

Atas tawaran terdakwa, korban menolak. Sambil tetap menggosokkan batu, terdakwa justru melakukan aksi cabul dengan mengisap kemaluan korban dan mencoba memasukkan batu ke kemaluan korban hingga mengeluh kesakitan. 

Atas dakwaan Jaksa, terdakwa yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat perempuan di bawah umur akhirnya sampai juga di meja pengadilan.

Dukun cabul ini diadili jaksa Peggy Elen Bawengan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa karena didakwa melanggar melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1

UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Yang membuat siapa patut mengelus dada, di usia senjanya, terdakwa begitu tega mencabuli empat orang bocah yang selayaknya dia lindungi.

Dengan modus terapi otak biar korban jadi pintar, terdakwa memperdaya Ni Putu AP, lalu Ni Kadek IL, Ni Kadek LA, dan NI KW.

Semua bermula ketika saksi korban Ni Putu AP, 11, belanja di warung saksi Nyoman Kerna. Di warung itu, korban bertemu terdakwa.

Terdakwa bertanya “Mau terapi otak nggak biar pintar?,” oleh korban dijawab “Gimana caranya?,” Dibalas terdakwa “Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,”.

Besoknya korban Ni Putu Ap pamit ke ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa.

Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya. Saksi korbans pun tetap mendatangi rumah terdakwa.

Begitu memanggil nama “Om Bayu”, panggilan terdakwa, langsung disambut terdakwa dengan mempersilakan korban masuk.

Korban kemudian diminta tidur di atas ranjang dengan buku pelajaran korban dijadikan alas kepala. Korban yang polos pun mengikuti arahan terdakwa.

Layaknya seperti dukun asli, terdakwa mulai menggosok kepala korban dengan batu permata warna hijau sambil memperlihatkan rekaman orang telanjang dari Hp yang terdakwa sebut sebagai teknik terapi.

Setelah diperlihatkan video rekaman layak sensor, korban oleh terdakwa diminta membuka baju. Sempat menolak, namun karena bujuk rayu terdakwa korban pun mengikuti perintah terdakwa dan melucuti semua pakaiannya. 

Terdakwa terus menggosok batu itu mulai dari kepala, badan, perut hingga kemaulan sembari komat kamit seolah baca mantra.

Setelahnya korban diberikan imbalan Rp 15.000. Sebelum pergi korban diminta tak bercerita pada siapa pun.

Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang lebih jika bisa mengajak teman-temannya datang ikut terapi.

Atas pesan terdakwa, beberapa hari kemudian, korban mengajak dua orang temannya yakni Ni Kadek IL dan Ni Kadek LA yang kemudian diperlakukan cabul.

Tak sampai disana, sekitar Tanggal 9 Desember, korban Ni Putu AP juga kembali datang ke rumah terdakwa dengan mengajak sepupunya NI Kadek KW dan diperlakukan sama.

Puncaknya, pada hari yang sama, terdakwa kembali menunjukan video HP berkonten porno, dan bertanya kepada korban “Kamu mau nggak kayak gitu? tanya terdakwa.

Atas tawaran terdakwa, korban menolak. Sambil tetap menggosokkan batu, terdakwa justru melakukan aksi cabul dengan mengisap kemaluan korban dan mencoba memasukkan batu ke kemaluan korban hingga mengeluh kesakitan. 

Atas dakwaan Jaksa, terdakwa yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/