NEGARA- Satu pelaku pelecehan perempuan pengguna sepeda motor di jalan umum berhasil ditangkap polisi. Pelakunya I Putu YS,22. Sementara pelaku pelecehan di lokasi lain diburu polisi.
Pelaku I Putu YS, merupakan pelaku yang melecehkan seorang perempuan di Jalan umum Denpasar Gilimanuk, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, pada Kamis lalu (2/6) sekitar pukul 19.30 WITA. Korbannya berinisial UDS,24, diraba bagian paha oleh pelaku.
Berawal dari korban yang mengendarai motor dari arah Barat menuju ke Timur dengan pelan, kemudian dari arah belakang datang motor yang dikemudikan pelaku mendekati korban.
Pelaku memepet motor korban, setelah dekat tangan kiri pelaku meraba paha kanan korban, kemudian pelaku mendahului motor korban. Korban yang tidak terima sempat mengejar pelaku dan mengingat nomor polisi motor pelaku.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban. Pelaku ditangkap saat pulang dari Denpasar. “Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Minggu (5/6).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 4 ayat (2) huruf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatanya dan hanya sekadar iseng. Karena itu, diduga bukan pelaku di tempat kejadian lain. Mengingat sebelumnya ada dua informasi pelecehan pada perempuan di Jalan Desa Perancak dan Jalan Denpasar – Gilimanuk wilayah Desa Penyaringan.
Seperti diketahui, pelecehan di jalan dialami seorang perempuan di jalan Desa Perancak, Kecamatan Jembrana pada malam hari Rabu (25/5). Korban LP ,21, diraba bagian paha oleh dua orang yang berboncengan dengan motor. Kemudian keesokan harinya, Kamis (26/5) malam. Korban PS, 25, yang mengendari motor sendiri diremas paha dan pantatnya oleh orang tidak dikenal di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Mendoyo. (bas)