DENPASAR-Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar kembali medeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Rusia pada Rabu (5/9).
Keempat WNA yang dideportasi, itu merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan dua orang anak dari keduanya, yakni Eldad Valeev (ayah);30 tahun Aigul Valeeva (ibu); 30, Mark Valeev; 3, dan Jasmin Valeeva; 1.
Mereka dideportasi karena sudah melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Rivandhi Rivai dikonfirmasi, Rabu (5/9) mengatakan tiga dari keempat orang yang dideportasi yakni Eldad Valeev (ayah); 30 tahun Aigul Valeeva (ibu); 30, Mark Valeev; 3,memiliki ijin tinggal Sosial Budaya yang telah berakhir pada 30 Maret 2016 lalu.
Sedangkan Jasmin Valeeva yang baru berusia 1 tahun lahir di Indonesia pada 10 September 2017 lalu dan belum pernah melaporkan ke instansi terkait.
“Atas tindakan tersebut, kedua orang tua atau suami istri ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 71 huruf (a) serta pasal 78 huruf (c), jo pasal 75 angka 1 dan angka 2 huruf (a) dan huruf (f) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” terang PLT Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Rivandhi Rivai, Rabu (5/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
“Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian.
Maka yang bersangkutan dikenakan deportasi dan namanya dimasukan dalam daftar penangkalan,” tandasnya.