34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:35 PM WIB

Local Boy Penerima Paket Sabhu Asal Afrika Divonis 12 Tahun

DENPASAR –  AA Gede Rai, 45, local boy yang juga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu, Rabu (5/12) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih akhirnya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Nusa Kambangan, Dusun Pekambingan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan primair JPU.

Terdakwa terbukti memiliki, menguasai, menyimpan atau menerima dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara tiga bulan penjara,”ujarnya pada sidang yang digelar Rabu (5/12).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupu JPU yang diwakili oleh Jaksa Cok Intan Meilany Dewie sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, keterlibatan Gede Rai dalam jaringan bisnis narkotika berawal pada tanggal 11 April 2018 lalu.

Saat itu, Gede Rai dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah) untuk mengambil paket milik Bo (DPO) di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Namun, hal tersebut pun diendus oleh petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri yang juga mendapatkan informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan.

Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan 2 bungkus serbuk putih.

Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 itu lah paket diambil oleh terdakwa Gede Rai.

Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil.

Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening diduga sabhu

DENPASAR –  AA Gede Rai, 45, local boy yang juga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu, Rabu (5/12) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih akhirnya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Nusa Kambangan, Dusun Pekambingan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan primair JPU.

Terdakwa terbukti memiliki, menguasai, menyimpan atau menerima dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara tiga bulan penjara,”ujarnya pada sidang yang digelar Rabu (5/12).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupu JPU yang diwakili oleh Jaksa Cok Intan Meilany Dewie sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, keterlibatan Gede Rai dalam jaringan bisnis narkotika berawal pada tanggal 11 April 2018 lalu.

Saat itu, Gede Rai dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah) untuk mengambil paket milik Bo (DPO) di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Namun, hal tersebut pun diendus oleh petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri yang juga mendapatkan informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan.

Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan 2 bungkus serbuk putih.

Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 itu lah paket diambil oleh terdakwa Gede Rai.

Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil.

Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening diduga sabhu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/