DENPASAR – Sebagai pasangan suami istri (pasutri), Agus Susilo, 37, dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati, 39, tergolong kompak.
Tidak hanya kompak dalam membina rumah tangga, mereka juga kompak mencari nafkah.
Sayangnya, jalan yang mereka pilih jalan sesat. Mereka memilih jualan sabu-sabu untuk mendapatkan uang.
Ketika diadili di PN Denpasar kemarin (3/5), Susilo yang berasal dari Gresik, Jawa Timur dan Setiawati asal Gianyar itu hanya bisa pasrah.
Maklum, kemarin keduanya dihadapkan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
“Meminta majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tuntut JPU I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim diketuai I Putu Gde Novyartha.
JPU menilai perbuatan pasutri ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Mereka menguasai lima paket sabu-sabu dengan berat 1, 99 gram netto. JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa sebesar Rp 800 juta.
“Jika tidak bisa dibayar, diganti tiga bulan penjara,” imbuh JPU Lovi. Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis.
Para terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Badung pada 7 Agustus 2019 di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C, Nomor 17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Sebelum ditangkap, mereka dihubungi seseorang yang dikenal bernama Tut Nik untuk mengambil paket sabu di Jalan Pararaton, Kuta, Badung.
Susilo kemudian menuju alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu dan Setiawati menunggu di rumah. Susilo kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya di Jalan Pulau Moyo.
Setelah itu para terdakwa menyimpan lima plastik klip sabu tersebut di dalam tas merah milik terdakwa Setiawati.