31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:15 PM WIB

Bawa Hasil PCR Palsu, Pasangan Warga Asing Ditangkap, Paspor Disita

DENPASAR – Dua Warga Negara Asing (WNA) Eropa Timur diamankan oleh petugas di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Kedua WNA tersebut bernama Dimitri Anokh, 42, asal Rusia dan Olena Mukh, 25, asal Ukraina.

 

 

Keduanya ditangkap polisi karena ketahuan membawa surat test hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) palsu. 

“Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Bali, Jamaruli Maniruhuruk, Sabtu (6/3/2021).

 

Dijelaskannya, bahwa saat itu kedua WNA itu dari Lombok dengan tujuan ke pulau Bali. “Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem dan masih diperiksa,” katanya. 

 

Sementara itu, pihak imigrasi telah mengamankan pasport kedua WNA itu sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

 

“Saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, namun saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian,” tandasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat Polres Karangasem mengamankan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diduga memalsukan hasil Surat Keterangan (Suket) bebas covid-19. Selasa (2/3) lalu, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina kedapatan membawa surat keterangan hasil PCR Swab saat akan memasuki Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Saat ini, kedua WNA asal Rusia masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Karangasem.

 

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan kedua WNA yang datang dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut saat petugas jaga pengecekan surat keterangan bebas covid-19 di Padangbai menemukan kejanggalan pada surat keteranga yang dibawa keduanya. Surat keterangan PCR Swab tersebut dikeluarkan oleh RS Siloam Denpasar.

 

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan yang ternyata surat keterangan PCR Swab ini palsu. Akhirnya dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan suket palsu itu dari seseorang yang ditemui di warung makan di Lombok,” ujar Suartini Kamis (4/3).

 

Atas temuan itu, keduanya akhirnya digiring menuju Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk dilakukan pemeriksaan. “Karena sudah ada pengakuan dari kedua WNA ini, kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” terangnya. 

 

Perwira menengah asal Ketewel Gianyar ini menambahkan, status kedua WNA tersebut dikatakan Suartini masih sebagai terduga lantaran pihaknya masih memastikan keaslian suket yang dibawa kedua WNA itu ketempat dimana pemeriksaan yang tercantum didalam suket tersebut.

 

“Saat ini statusnya masih terduga, ya, karena kami masih memastikan suket tersebut,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Polres Karangasem juga mengamankan tiga orang yang melakukan praktik pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen. Ketiga orang itu memliki peran berbeda. Mulai dari pengguna surat keterangan, perantara hingga pembuat surat keterangan palsu dengan cara scan.

DENPASAR – Dua Warga Negara Asing (WNA) Eropa Timur diamankan oleh petugas di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Kedua WNA tersebut bernama Dimitri Anokh, 42, asal Rusia dan Olena Mukh, 25, asal Ukraina.

 

 

Keduanya ditangkap polisi karena ketahuan membawa surat test hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) palsu. 

“Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Bali, Jamaruli Maniruhuruk, Sabtu (6/3/2021).

 

Dijelaskannya, bahwa saat itu kedua WNA itu dari Lombok dengan tujuan ke pulau Bali. “Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem dan masih diperiksa,” katanya. 

 

Sementara itu, pihak imigrasi telah mengamankan pasport kedua WNA itu sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

 

“Saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, namun saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian,” tandasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat Polres Karangasem mengamankan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diduga memalsukan hasil Surat Keterangan (Suket) bebas covid-19. Selasa (2/3) lalu, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina kedapatan membawa surat keterangan hasil PCR Swab saat akan memasuki Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Saat ini, kedua WNA asal Rusia masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Karangasem.

 

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan kedua WNA yang datang dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut saat petugas jaga pengecekan surat keterangan bebas covid-19 di Padangbai menemukan kejanggalan pada surat keteranga yang dibawa keduanya. Surat keterangan PCR Swab tersebut dikeluarkan oleh RS Siloam Denpasar.

 

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan yang ternyata surat keterangan PCR Swab ini palsu. Akhirnya dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan suket palsu itu dari seseorang yang ditemui di warung makan di Lombok,” ujar Suartini Kamis (4/3).

 

Atas temuan itu, keduanya akhirnya digiring menuju Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk dilakukan pemeriksaan. “Karena sudah ada pengakuan dari kedua WNA ini, kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” terangnya. 

 

Perwira menengah asal Ketewel Gianyar ini menambahkan, status kedua WNA tersebut dikatakan Suartini masih sebagai terduga lantaran pihaknya masih memastikan keaslian suket yang dibawa kedua WNA itu ketempat dimana pemeriksaan yang tercantum didalam suket tersebut.

 

“Saat ini statusnya masih terduga, ya, karena kami masih memastikan suket tersebut,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Polres Karangasem juga mengamankan tiga orang yang melakukan praktik pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen. Ketiga orang itu memliki peran berbeda. Mulai dari pengguna surat keterangan, perantara hingga pembuat surat keterangan palsu dengan cara scan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/