28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:20 AM WIB

Mangkir Dua Kali, Bos Indotrader Academy Dijebloskan ke Penjara

DENPASAR – Mangkir dua kali dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, pemilik Indotrader Academy, Agung Mahendra, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kepastian penahanan Agung Mahendra yang berstatus tersangka dilontarkan Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/3).

Untuk diketahui, Agung mahendra mangkir lagi dari panggilan ke dua penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu (24/2), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka.

Pria yang sempat mengajukan praperadilan Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini dijemput oleh penyidik. 

“Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sudah kamu amankan,” beber Kombes Jansen Panjaitan, Sabtu (6/3).

Menurutnya, Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara. Berdasar hasil gelar perkara, penyidik menyakini bahwa Agung Mahendra layak untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Demi kelancaran sidik sehingga dilakukan penahanan,” timpal Kombes Jansen. Belum ada komentar dari kubu Agung Mahendra. Saat dikonfirmasi ke kuasa hukumnya Wayan Adimawan, nomor ponselnya tak aktif.

Seperti berita sebelumnya, Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp 45 juta atas laporan siswanya berinisial NBL. 

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Namun ternyata NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, pelapor tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.

DENPASAR – Mangkir dua kali dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, pemilik Indotrader Academy, Agung Mahendra, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kepastian penahanan Agung Mahendra yang berstatus tersangka dilontarkan Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/3).

Untuk diketahui, Agung mahendra mangkir lagi dari panggilan ke dua penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu (24/2), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka.

Pria yang sempat mengajukan praperadilan Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini dijemput oleh penyidik. 

“Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sudah kamu amankan,” beber Kombes Jansen Panjaitan, Sabtu (6/3).

Menurutnya, Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara. Berdasar hasil gelar perkara, penyidik menyakini bahwa Agung Mahendra layak untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Demi kelancaran sidik sehingga dilakukan penahanan,” timpal Kombes Jansen. Belum ada komentar dari kubu Agung Mahendra. Saat dikonfirmasi ke kuasa hukumnya Wayan Adimawan, nomor ponselnya tak aktif.

Seperti berita sebelumnya, Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp 45 juta atas laporan siswanya berinisial NBL. 

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Namun ternyata NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, pelapor tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/