33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:59 PM WIB

Inkracht! Residivis yang Tolak Salami Hakim Resmi Dibui 20 Tahun

GIANYAR – Masih ingat dengan I Dewa Gede Krisna Paranata, 27? Residivis dan juga terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu yang sempat ngambul dan menolak salami hakim usai divonis hakim 20 tahun akhirnya inkracht.

 

Meski sebelumnya Majelis Hakim memberikan masa pikir-pikir selama 7 hari pascapembacaan putusan di PN Gianyar pada 19 Maret 2019 lalu, namun masa itu tidak dipakai terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo, menyatakan putusan dengan nomor perkara 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Sudah berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding,” ujar Wawan yang ikut mengadili terdakwa, dikonfirmasi Jumat kemarin (5/4).

 

Karena terdakwa tidak mengajukan banding, maka vonis 20 tahun penjara plus denda sebesar Rp 2 miliar artinya diterima oleh terdakwa yang merupakan warga Klungkung itu.

 

Residivis atas kasus yang sama itu pun kembali meringkuk di hotel prodeo. “Ditahan di Rutan Gianyar,” jelasnya.

 

Mengenai denda, pengadilan menyerahkan hal itu kepada jaksa. “Kalau denda itu kewenangan jaksa eksekutornya,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam vonis PN Gianyar pada 19 Maret lalu, terdakwa selain divonis 20 tahun dengan denda Rp 2 miliar, mengikuti sejumlah ketentuan. Apabila denda tidak sanggup dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara.

 

Saat vonis 19 Maret lalu di PN Gianyar, trio majelis hakim dengan pimpinan Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja dengan dua anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo, memberikan hukuman berat.

 

Selain menghukum penjara 20 tahun, pengadilan memutuskan untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil kejahatan. Adapun jumlah sabu-sabu dari terdakwa, berupa paket berkode A seberat 100,74 gram brutto atau 99,62 gram netto; paket berkode B seberat 10,28 gram brutto atau 9,94 gram netto; paket berkode C seberat 4,68 gram brutto atau 3,14 gram netto.

Sehingga total keseluruhan berat sabu-sabu seberat 115,70 gram brutto atau 111,70 gram netto.

 

Sedangkan, untuk barang bukti, sepeda motor Honda Vario warna merah DK 6775 UX dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

GIANYAR – Masih ingat dengan I Dewa Gede Krisna Paranata, 27? Residivis dan juga terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu yang sempat ngambul dan menolak salami hakim usai divonis hakim 20 tahun akhirnya inkracht.

 

Meski sebelumnya Majelis Hakim memberikan masa pikir-pikir selama 7 hari pascapembacaan putusan di PN Gianyar pada 19 Maret 2019 lalu, namun masa itu tidak dipakai terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo, menyatakan putusan dengan nomor perkara 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Sudah berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding,” ujar Wawan yang ikut mengadili terdakwa, dikonfirmasi Jumat kemarin (5/4).

 

Karena terdakwa tidak mengajukan banding, maka vonis 20 tahun penjara plus denda sebesar Rp 2 miliar artinya diterima oleh terdakwa yang merupakan warga Klungkung itu.

 

Residivis atas kasus yang sama itu pun kembali meringkuk di hotel prodeo. “Ditahan di Rutan Gianyar,” jelasnya.

 

Mengenai denda, pengadilan menyerahkan hal itu kepada jaksa. “Kalau denda itu kewenangan jaksa eksekutornya,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam vonis PN Gianyar pada 19 Maret lalu, terdakwa selain divonis 20 tahun dengan denda Rp 2 miliar, mengikuti sejumlah ketentuan. Apabila denda tidak sanggup dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara.

 

Saat vonis 19 Maret lalu di PN Gianyar, trio majelis hakim dengan pimpinan Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja dengan dua anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo, memberikan hukuman berat.

 

Selain menghukum penjara 20 tahun, pengadilan memutuskan untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil kejahatan. Adapun jumlah sabu-sabu dari terdakwa, berupa paket berkode A seberat 100,74 gram brutto atau 99,62 gram netto; paket berkode B seberat 10,28 gram brutto atau 9,94 gram netto; paket berkode C seberat 4,68 gram brutto atau 3,14 gram netto.

Sehingga total keseluruhan berat sabu-sabu seberat 115,70 gram brutto atau 111,70 gram netto.

 

Sedangkan, untuk barang bukti, sepeda motor Honda Vario warna merah DK 6775 UX dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/