34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:45 PM WIB

Miliki Tiga Paket Sabu, Sopir Freelance Terancam 12 Tahun Bui

DENPASAR – Seorang sopir freelance bernama I Gede Edi  Purnyanto alias Purianto,49 duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus narkotika jenis sabu.

Warga Banjar Dinas Eka Adyana, Kelurahan Tianyar, Karangasem ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (6/5). 

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli, terdakwa pun dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun. 

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat totak 1,03 gram brutto,” ungkap jaksa di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day.

Jaksa pun menguraikan awal mula tertangkapnya terdakwa. 

Dijelaskan, saat itu, aparat Satresnarkoba Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseoarng laki-laki bernama Edi diduga menyediakan Narkotika. 

Lalu, saksi Nyoman Astawa bersama rekannya dari unit Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidkan yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di jalan Raya Kuta, Gang Sadasari 11/38 Pondok Karenda Desa Buni, Kuta,  Badung pada tanggal 22 Desember 2018. 

Dari tangan terdakwa, petugas hanya menemukan 3 plastik klip berisi sabu. Terdakwa pun membenarkan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari  saudara Edi Koko dengan harga Rp550.000.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Catharine Vania, dari PBH Peradi Denpasar menyatakan tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan digelar Senin (13/5) pekan depan. 

DENPASAR – Seorang sopir freelance bernama I Gede Edi  Purnyanto alias Purianto,49 duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus narkotika jenis sabu.

Warga Banjar Dinas Eka Adyana, Kelurahan Tianyar, Karangasem ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (6/5). 

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli, terdakwa pun dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun. 

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat totak 1,03 gram brutto,” ungkap jaksa di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day.

Jaksa pun menguraikan awal mula tertangkapnya terdakwa. 

Dijelaskan, saat itu, aparat Satresnarkoba Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseoarng laki-laki bernama Edi diduga menyediakan Narkotika. 

Lalu, saksi Nyoman Astawa bersama rekannya dari unit Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidkan yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di jalan Raya Kuta, Gang Sadasari 11/38 Pondok Karenda Desa Buni, Kuta,  Badung pada tanggal 22 Desember 2018. 

Dari tangan terdakwa, petugas hanya menemukan 3 plastik klip berisi sabu. Terdakwa pun membenarkan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari  saudara Edi Koko dengan harga Rp550.000.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Catharine Vania, dari PBH Peradi Denpasar menyatakan tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan digelar Senin (13/5) pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/