28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:38 AM WIB

Tiga Pengurus Yayasan Al Ma’ruf Resmi TSK Korupsi, Diduga Kasus…

DENPASAR – Tiga orang pengurus Yayasan Al Ma’ruf, Denpasar, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana hibah dan pengadaan pakaian oleh Polresta Denpasar.

Ketiganya masing-masing ketua pengurus yayasan berinisial HMAN, pembina pengurus yayasan berinisial HMS dan SMS.

Ketiganya dijadikan tersangka berdasar laporan LP /77/ I/ 2018/ Bali/ Resta Dps tertanggal 19 Januari 2018.

Berdasar laporan tersebut, ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo,

dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, aksi penyalahgunaan dana hibah dan pengadaan pakaian seragam

oleh Yayasan Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

Hal ini dilakukan oleh tersangka HMAN selaku Ketua Yayasan AL-Ma’ruf Denpasar, tersangka SMS dan tersangka HMS selaku Pembina Pengurus Yayasan Al-Ma’ruf, Denpasar.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka HMAN selaku ketua yayasan dan selaku pemohon dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo

dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA. 2016,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (6/9) siang.

Para tersangka ini tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam sebesar Rp 200 juta.

Ironisnya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban mempergunakan nota dan kuitansi fiktif.

Untuk memperlancar keluarnya dana hibah, HMAN dibantu dua tersangka lain yakni HMS dan SMS.

“Jumlah Rp 200 juta ini diketahui dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali,” tambah Kompol Arta Ariawan.

Karena aksi tidak terpuji tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. Pasal 9 pasal Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana

telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.  31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

DENPASAR – Tiga orang pengurus Yayasan Al Ma’ruf, Denpasar, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana hibah dan pengadaan pakaian oleh Polresta Denpasar.

Ketiganya masing-masing ketua pengurus yayasan berinisial HMAN, pembina pengurus yayasan berinisial HMS dan SMS.

Ketiganya dijadikan tersangka berdasar laporan LP /77/ I/ 2018/ Bali/ Resta Dps tertanggal 19 Januari 2018.

Berdasar laporan tersebut, ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo,

dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, aksi penyalahgunaan dana hibah dan pengadaan pakaian seragam

oleh Yayasan Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

Hal ini dilakukan oleh tersangka HMAN selaku Ketua Yayasan AL-Ma’ruf Denpasar, tersangka SMS dan tersangka HMS selaku Pembina Pengurus Yayasan Al-Ma’ruf, Denpasar.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka HMAN selaku ketua yayasan dan selaku pemohon dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo

dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA. 2016,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (6/9) siang.

Para tersangka ini tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam sebesar Rp 200 juta.

Ironisnya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban mempergunakan nota dan kuitansi fiktif.

Untuk memperlancar keluarnya dana hibah, HMAN dibantu dua tersangka lain yakni HMS dan SMS.

“Jumlah Rp 200 juta ini diketahui dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali,” tambah Kompol Arta Ariawan.

Karena aksi tidak terpuji tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. Pasal 9 pasal Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana

telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.  31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/