32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:54 PM WIB

Tanpa Visa, Lolos di Malaysia, Ditangkap Setelah Loncat Pagar Konjen

DENPASAR – Dacheng Yan, seorang warga Tiongkok mempunyai mimpi indah bisa melali ke Bali, pulau impian kaum travaller.

Sayang, untuk mewujudkan mimpinya itu dia hanya bondo nekat (bonek) alias modal nekat. Pria 45 tahun itu berangkat dari negaranya mengendari sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi.

Sepintas wajah Dacheng tidak menunjukkan ciri khas seperti orang Tionghoa yang berkulit putih dan bersih.

Saat disidang kemarin (5/11), wajah Dacheng tampak kusam dengan pakaian sedikit kumal. Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovis Pusnawan

dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa untuk melancong ke Indonesia dengan mengendarai sepeda motor pada awal Agustus 2019.

Keingananya itu diwujudkan Dacheng sekitar September 2019. Namun, tidak dibekali dengan dokumen perjalanan dan visa.

Pria berkumis itu masuk ke wilayah Indonesia melalui perjalanan darat dari Sabah, Malaysia menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berhasil menghindar dari pemeriksaan pejabat imigrasi.

“Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Denpasar, Bali,” ungkap JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai Soebandi.

Setelah beberapa hari tiba di Denpasar, Sabtu, 14 Sepetember 2019, terdakwa kemudian mendatangi Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (Konjen RRT).

Dacheng memang tergolong nekat. Dia masuk ke area kantor Konjen tersebut terdakwa melompati tembok.

Apes, aksinya itu ketahuan oleh petugas keamanan konsulat. “Terdakwa  Daecheng diamankan oleh petugas keamanan,” imbuh jaksa Kejari Denpasar ini.

Tak ingin melindungi warganya yang melanggar hukum, pada Selasa 17 September, pihak Konjen menyerahkan terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah diperiksa, Dacheng ketahuan masuk Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, juga tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan ke dua, terdakwa didakwa masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 UU yang sama.

“Bahwa terdakwa Daeheng Yan masuk atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” tukasnya.

Setelah membacakan dakwaan, JPU Lovi melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

DENPASAR – Dacheng Yan, seorang warga Tiongkok mempunyai mimpi indah bisa melali ke Bali, pulau impian kaum travaller.

Sayang, untuk mewujudkan mimpinya itu dia hanya bondo nekat (bonek) alias modal nekat. Pria 45 tahun itu berangkat dari negaranya mengendari sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi.

Sepintas wajah Dacheng tidak menunjukkan ciri khas seperti orang Tionghoa yang berkulit putih dan bersih.

Saat disidang kemarin (5/11), wajah Dacheng tampak kusam dengan pakaian sedikit kumal. Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovis Pusnawan

dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa untuk melancong ke Indonesia dengan mengendarai sepeda motor pada awal Agustus 2019.

Keingananya itu diwujudkan Dacheng sekitar September 2019. Namun, tidak dibekali dengan dokumen perjalanan dan visa.

Pria berkumis itu masuk ke wilayah Indonesia melalui perjalanan darat dari Sabah, Malaysia menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berhasil menghindar dari pemeriksaan pejabat imigrasi.

“Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Denpasar, Bali,” ungkap JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai Soebandi.

Setelah beberapa hari tiba di Denpasar, Sabtu, 14 Sepetember 2019, terdakwa kemudian mendatangi Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (Konjen RRT).

Dacheng memang tergolong nekat. Dia masuk ke area kantor Konjen tersebut terdakwa melompati tembok.

Apes, aksinya itu ketahuan oleh petugas keamanan konsulat. “Terdakwa  Daecheng diamankan oleh petugas keamanan,” imbuh jaksa Kejari Denpasar ini.

Tak ingin melindungi warganya yang melanggar hukum, pada Selasa 17 September, pihak Konjen menyerahkan terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah diperiksa, Dacheng ketahuan masuk Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, juga tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan ke dua, terdakwa didakwa masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 UU yang sama.

“Bahwa terdakwa Daeheng Yan masuk atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” tukasnya.

Setelah membacakan dakwaan, JPU Lovi melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/