29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:16 AM WIB

Woow…Baru Usia 17 Tahun, Koplak Sudah Dua Kali Masuk Bui

DENPASAR – Usianya memang baru 17 tahun. Tapi, MWAS alias Koplak sudah menyandang status residivis. Bahkan, Koplak bisa dibilang menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi.

Koplak sejatinya masih menjalani proses bebas bersyarat kasus narkoba. Namun, dia kembali berulah.

Koplak pun kembali diamankan petugas Polres Badung pada 28 Februari  2020 sekitar pukul 17. 00 di Gang P III/18, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa anak MWAS alias Koplak  dengan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut JPU Anak Agung Made Suarja Teja Buana di depan hakim tunggal Engeliky Handajani Day, kemarin.

JPU  menyatakan Koplak terbukti secara sah dan menyakinkan menguasai sabu-sabu seberat 2,46 gram netto.

Perbuatan pria yang hanya lulusan SD itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa anak yang didampingi penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan lisan.

Intinya mereka memohon keringanan hukuman. Sidangkan akan kembali digelar pada Kamis (12/3) mendatang dengan agenda putusan dari Hakim.

Tertangkapnya Koplak berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang sering membawa narkotika di daerah Kerobokan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Koplak sedang menempel atau menaruh sabu di pinggir jalan Gang P III tepatnya di belakang Pom Bensin Dalung Permai.

Polisi pun langsung mengamankan palaku anak pada saat itu. Dari pengakuannya, pelaku anak mengaku hanya sebagai perpanjangan tangan dari seseorang bernama Bobi (DPO).

Satu jam sebelum ditangkap, pelaku anak mendapat perintah dari Bobi untuk memecah satu paket sabu berukuran besar dengan kode 04.

Setelah itu pelaku anak diperintah lagi untuk menempel paket sabu yang sudah dipecah tersebut.

Setelah menempel paket sabu, pelaku anak mengambil foto melalui hand phone (HP) dan diberi tanda lingkaran untuk memudahkan orang yang akan mengambil paket sabu tersebut.

Dari tangan pelaku anak ditemukan lima paket sabu dengan  berat keseluruhan 4,01 gram brutto atau 2,46 gram netto. 

DENPASAR – Usianya memang baru 17 tahun. Tapi, MWAS alias Koplak sudah menyandang status residivis. Bahkan, Koplak bisa dibilang menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi.

Koplak sejatinya masih menjalani proses bebas bersyarat kasus narkoba. Namun, dia kembali berulah.

Koplak pun kembali diamankan petugas Polres Badung pada 28 Februari  2020 sekitar pukul 17. 00 di Gang P III/18, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa anak MWAS alias Koplak  dengan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut JPU Anak Agung Made Suarja Teja Buana di depan hakim tunggal Engeliky Handajani Day, kemarin.

JPU  menyatakan Koplak terbukti secara sah dan menyakinkan menguasai sabu-sabu seberat 2,46 gram netto.

Perbuatan pria yang hanya lulusan SD itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa anak yang didampingi penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan lisan.

Intinya mereka memohon keringanan hukuman. Sidangkan akan kembali digelar pada Kamis (12/3) mendatang dengan agenda putusan dari Hakim.

Tertangkapnya Koplak berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang sering membawa narkotika di daerah Kerobokan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Koplak sedang menempel atau menaruh sabu di pinggir jalan Gang P III tepatnya di belakang Pom Bensin Dalung Permai.

Polisi pun langsung mengamankan palaku anak pada saat itu. Dari pengakuannya, pelaku anak mengaku hanya sebagai perpanjangan tangan dari seseorang bernama Bobi (DPO).

Satu jam sebelum ditangkap, pelaku anak mendapat perintah dari Bobi untuk memecah satu paket sabu berukuran besar dengan kode 04.

Setelah itu pelaku anak diperintah lagi untuk menempel paket sabu yang sudah dipecah tersebut.

Setelah menempel paket sabu, pelaku anak mengambil foto melalui hand phone (HP) dan diberi tanda lingkaran untuk memudahkan orang yang akan mengambil paket sabu tersebut.

Dari tangan pelaku anak ditemukan lima paket sabu dengan  berat keseluruhan 4,01 gram brutto atau 2,46 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/