25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:03 AM WIB

Duh Gusti, Edarkan Ribuan Pil Koplo, Gendut Dihukum Ringan

DENPASAR – Hukuman ringan diterima Mulyadi alias Gendut. Pria 35 tahun terdakwa kepemilikan 1.000 butir pil koplo itu hanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun empat bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mulyadi delapan tahun penjara.  Padahal, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan,

Mulyadi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, sesuai dakwaan pertama jaksa.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar hakim Kawisada, kemarin (7/2).

Majelis hakim mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, bahwa perbuatan Mulyadi telah meresahkan masyarakat, dan dapat merusak masa depan generasi muda.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan dianggap bersikap sopan. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh hakim.

Putusan miring hakim ini sontak diterima terdakwa yang didampingi pengacaranya Desi Purnami. “Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan,” kata Desi.

Hal berbeda ditunjukkan JPU Mia Fida. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Mia. JPU pantas pikir-pikir. Sebab, Mulyadi juga dikenakan pidana tambahan,

yakni berupa pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Namun, dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan dua bulan kurungan sebagai ganti denda jika tidak dibayarkan.

Mulyadi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30.

Petugas melakukan penangkapan terhadap Mulyadi di kamar kos, Jalan Tukad Oos, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1000 butir pil warna putih Logo “Y”. Dari pangakuan terdakwa, pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp 1,5 juta.

 

                

DENPASAR – Hukuman ringan diterima Mulyadi alias Gendut. Pria 35 tahun terdakwa kepemilikan 1.000 butir pil koplo itu hanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun empat bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mulyadi delapan tahun penjara.  Padahal, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan,

Mulyadi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, sesuai dakwaan pertama jaksa.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar hakim Kawisada, kemarin (7/2).

Majelis hakim mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, bahwa perbuatan Mulyadi telah meresahkan masyarakat, dan dapat merusak masa depan generasi muda.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan dianggap bersikap sopan. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh hakim.

Putusan miring hakim ini sontak diterima terdakwa yang didampingi pengacaranya Desi Purnami. “Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan,” kata Desi.

Hal berbeda ditunjukkan JPU Mia Fida. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Mia. JPU pantas pikir-pikir. Sebab, Mulyadi juga dikenakan pidana tambahan,

yakni berupa pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Namun, dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan dua bulan kurungan sebagai ganti denda jika tidak dibayarkan.

Mulyadi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30.

Petugas melakukan penangkapan terhadap Mulyadi di kamar kos, Jalan Tukad Oos, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1000 butir pil warna putih Logo “Y”. Dari pangakuan terdakwa, pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp 1,5 juta.

 

                

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/