TABANAN – Kasus kekerasan seksual yang menimpa pelajar SMPN Selemadeg, LDGS, memasuki babak baru kemarin (7/6).
Terdakwa Gung De Wiradana, 25, asal Seririt, Buleleng, resmi diadili di PN Tabanan. Karena kasus asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, I Made Artayasa. Sidang hanya mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Ayu Diah Utami Dewi.
“Terdakwa kami jerat melanggar pasal 81 ayat 5 dan pasal 76 d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara hukuman minimal 10 tahun. Plus hukuman tambahan hukuman kebiri,” ujar JPU Diah Utami Dewi.
Disinggung soal sidang yang digelar tertutup untuk umum, kata Diah Utami Dewi, karena dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur kasus yang melibatkan terdakwa kasus asusila.
“Setelah sidang dakwaan, sidang berikutnya digelar 26 Juni mendatang. Jadi libur cukup panjang karena ada libur hari raya,” bebernya.
Sementara penasehat hukum Gung De Wiradana I Made Artayasa mengungkapkan sidang baru pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa menerima dakwaaannya yang diberikan.
Yakni dakwaan tentang pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami tidak melakukan eksepsi, jadi pada sidang berikutnya langsung mengagendakan pemeriksaan saksi,” beber Artayasa.
Seperti diberitakan, LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka Gung De Wiradana di kamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan, 21 Januari silam.
Atas kejadian tersebut, Gung De Wiradana ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Tabanan.