32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:15 PM WIB

Mengaku Diupah Rp 50 Ribu, Pasrah saat Dihukum 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa I Gede Giri Parwata sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di sebuah rumah makan.

Namun, pria 28 tahun itu nekat coba-coba menekuni pekerjaan lain yang menjerumuskannya ke dalam bui. Ia menjadi kurir narkoba.

Ibarat pepatah nasi sudah menjadi bubur, kini penyesalan yang dirasakan Parwata.  Ia tergiur dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh sabu-sabu dari seseorang yang mengaku bernama Kadek.

Pria asal Desa Ban, Kubu, Karengasem itu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan daring menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika

atas kepemilikan 25 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 5,40 gram netto. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim Angeliky.

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan JPU. Sebelumnya, menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terdakwa yang mengikuti proses persidangan jarak jauh dari Lapas Kelas II A Kerobokan, tampak pasrah dengan vonis hakim.

Ia juga tidak ingin mengajukan upaya banding atau pun pikir-pikir. “Yang Mulia, saya menerima,” ucapnya mantap.

Hal senada juga disampaiakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, yang ikut menerima putusan hakim tersebut.

Dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.00, di Jalan Puputan Baru Gang A1, Tegal Keta, Denpasar Barat. 

Petugas mulai membuntuti pergerakan terdakwa. Walhasil, petugas langsung mengamankan terdakwa pada saat sedang menempel atau menaruh paket sabu di pinggir gang, tepatnya di Jalan Puputan Baru Gang A1, Tegal Keta, Denpasar Barat. 

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu. Dengan rincian,  16 paket plastik klip berisi

sabu dengan berat bersih masing-masing 0,16 gram, dan 7 paket plastik berisi sabu dengan berat bersing masing-masing 0,36 gram. Sehingga total berat keseluruhan adalah 5, 40 gram netto. 

DENPASAR – Terdakwa I Gede Giri Parwata sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di sebuah rumah makan.

Namun, pria 28 tahun itu nekat coba-coba menekuni pekerjaan lain yang menjerumuskannya ke dalam bui. Ia menjadi kurir narkoba.

Ibarat pepatah nasi sudah menjadi bubur, kini penyesalan yang dirasakan Parwata.  Ia tergiur dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh sabu-sabu dari seseorang yang mengaku bernama Kadek.

Pria asal Desa Ban, Kubu, Karengasem itu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan daring menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika

atas kepemilikan 25 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 5,40 gram netto. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim Angeliky.

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan JPU. Sebelumnya, menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terdakwa yang mengikuti proses persidangan jarak jauh dari Lapas Kelas II A Kerobokan, tampak pasrah dengan vonis hakim.

Ia juga tidak ingin mengajukan upaya banding atau pun pikir-pikir. “Yang Mulia, saya menerima,” ucapnya mantap.

Hal senada juga disampaiakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, yang ikut menerima putusan hakim tersebut.

Dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.00, di Jalan Puputan Baru Gang A1, Tegal Keta, Denpasar Barat. 

Petugas mulai membuntuti pergerakan terdakwa. Walhasil, petugas langsung mengamankan terdakwa pada saat sedang menempel atau menaruh paket sabu di pinggir gang, tepatnya di Jalan Puputan Baru Gang A1, Tegal Keta, Denpasar Barat. 

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu. Dengan rincian,  16 paket plastik klip berisi

sabu dengan berat bersih masing-masing 0,16 gram, dan 7 paket plastik berisi sabu dengan berat bersing masing-masing 0,36 gram. Sehingga total berat keseluruhan adalah 5, 40 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/