DENPASAR – Upaya Ni Ketut Reji, yaitu nenek buta huruf dan tidak bisa berbahasa Indonesia ini akhirnya berbuah manis. Nenek Reji kini menghirup udara bebas alias tak perlu lagi mengikuti persidangan selanjutnya.
Pasalnya Hakim Pimpinan I Wayan Gede Rumega menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Melalui putusan sela Selasa (8/12) Majelis Hakim menyatakan perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan karena hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam Sidang Perdata.
“Pelapor dinilai juga tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma karena antara Pelapor dan Terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu,” urai hakim.
Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya diberitakan Ni Ketut Reji, nenek berusia 85 tahun yang diketahui buta huruf dan anaknya I Wayan Karma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, telah menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya. Untuk mengerti dan mengetahui isi dari fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 harus melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa, kuasa yang ditunjuk oleh keluarga terdakwa untuk membantu mempertahankan hak-haknya yang secara yuridis berhak atas warisan NI PITIK dan NI SORTI.
Keduanya terdakwa ibu dan anak ini menyerahkan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat. Namun, belakangan, keduanya justru dijerat dengan pasal pemalsuan akta otentik.