27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:36 AM WIB

Isap Ganja, Pria Asal Skotlandia Segera Diadili di PN Denpasar

DENPASAR– Robert Gillespie, 32, tidak lama lagi bakal menjadi pesakitan. Pria kelahiran Abberdeen, Skotlandia itu berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Jika dilihat jadwalnya, Robert sejatinya sudah bisa disidangkan. Namun, karena Robert ikut masuk rombongan tahanan Kejari Badung yang dipindahkan pada 4 Januari lalu, sidang harus ditunda.

 

“Sesuai aturan, tahanan yang masuk ke dalam tempat (lapas/rutan) harus menjalani karantina. Termasuk Robert, harus menjalani karantina baru bisa sidang,” ujar JPU Imam Ramadhoni didampingi Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Minggu (9/1).

 

Informasi yang dirangkum wartawan, terdakwa kelahiran 9 September 1988 itu ditangkap pada 27 Agustus 2021, di rumahnya di Jalan Petitenget, Perum Umasari, Kerobokan, Badung. Terdakwa menguasai daun, batang, dan biji kering ganja dengan total 24,78 gram netto.

 

Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Terdakwa tamatan SMA itu membeli ganja dari seseorang dipanggil Dheto seharga Rp1,5 juta untuk dikonsumsi sendiri.

“Bahwa terdakwa menghisap narkotika jenis ganja sejak lama agar terdakwa merasa tenang dan tidak susah tidur,” terang sumber.

 

Sebelum penangkapan, terdakwa menikmati ganja dengan cara melinting atau membuat gulungan kecil menyerupai rokok. Terdakwa melinting dengan menggunakan kertas papir merek Radja Mas.

 

Selanjutnya terdakwa mencari korek api dan membakar lintingan ganja. Setelah menyala terdakwa menghisap lintingan narkotika teresbut sampai habis.

 

Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

DENPASAR– Robert Gillespie, 32, tidak lama lagi bakal menjadi pesakitan. Pria kelahiran Abberdeen, Skotlandia itu berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Jika dilihat jadwalnya, Robert sejatinya sudah bisa disidangkan. Namun, karena Robert ikut masuk rombongan tahanan Kejari Badung yang dipindahkan pada 4 Januari lalu, sidang harus ditunda.

 

“Sesuai aturan, tahanan yang masuk ke dalam tempat (lapas/rutan) harus menjalani karantina. Termasuk Robert, harus menjalani karantina baru bisa sidang,” ujar JPU Imam Ramadhoni didampingi Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Minggu (9/1).

 

Informasi yang dirangkum wartawan, terdakwa kelahiran 9 September 1988 itu ditangkap pada 27 Agustus 2021, di rumahnya di Jalan Petitenget, Perum Umasari, Kerobokan, Badung. Terdakwa menguasai daun, batang, dan biji kering ganja dengan total 24,78 gram netto.

 

Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Terdakwa tamatan SMA itu membeli ganja dari seseorang dipanggil Dheto seharga Rp1,5 juta untuk dikonsumsi sendiri.

“Bahwa terdakwa menghisap narkotika jenis ganja sejak lama agar terdakwa merasa tenang dan tidak susah tidur,” terang sumber.

 

Sebelum penangkapan, terdakwa menikmati ganja dengan cara melinting atau membuat gulungan kecil menyerupai rokok. Terdakwa melinting dengan menggunakan kertas papir merek Radja Mas.

 

Selanjutnya terdakwa mencari korek api dan membakar lintingan ganja. Setelah menyala terdakwa menghisap lintingan narkotika teresbut sampai habis.

 

Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/