29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:18 AM WIB

Diganjar 7,5 Tahun, ABG Pembunuh Kasir Bank Mandiri Dilayar ke LPKA

DENPASAR – Setelah menjalani sidang putusan, Putu AHP, bocah 14 tahun pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan Ni Putu Widiastuti,

kasir Bank Mandiri, Kuta, Senin (8/2) pagi dilayar ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Karangasem.

Putu AHP selama ini ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. Bocah residivis kasus pencurian kotak sesari itu dibawa ke LPKA Kelas IIA Karangasem karena usianya yang masih di bawah umur.

Di LPKA Kelas IIA Karangasem ia akan menjalani hukuman bersama terpidana anak lainnya. Sebelumnya hakim Hari Supriyanto mengganjar pidana penjara selama 7,5 tahun. 

Baik jaksa maupun pengacara terpidana sama-sama menerima putusan hakim. “Putu AHP kami eksekusi (dibawa ke LPKA Karangasem)

setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kemarin. 

Jaksa asal Gianyar itu mengungkapkan, pihaknya terlebih dulu melakukan tes swab atau tes usap Covid-19 kepada PAHP sekitar tiga hari lalu.

Setelah hasil swab test keluar, pihaknya baru bisa membawa Putu AHP ke Karangasem. Sesuai syarat dari Kementerian Hukum dan HAM, terpidana yang masuh harus bebas Covid-19.

“Hasilnya swab tesnya keluar dan dinyatakan negatif. Makanya hari ini (kemarin) kami langsung lakukan eksekusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Hari Supriyanto tidak memberikan keringanan hukuman pada Putu AHP. Hakim menghukum Putu AHP dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban merupakan tindakan di luar batas kewajaran. Terdakwa menusuk korban sebanyak 38 kali tusukan.

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa sudah memiliki niat jahat dengan sudah mempersiapkan senjata dari rumah.

Sedangkan hal meringankan terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang serta bisa dibina.

Terkait pasal, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dengan terbuktinya pasal tersebut, maka terdakwa lolos dari pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. 

DENPASAR – Setelah menjalani sidang putusan, Putu AHP, bocah 14 tahun pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan Ni Putu Widiastuti,

kasir Bank Mandiri, Kuta, Senin (8/2) pagi dilayar ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Karangasem.

Putu AHP selama ini ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. Bocah residivis kasus pencurian kotak sesari itu dibawa ke LPKA Kelas IIA Karangasem karena usianya yang masih di bawah umur.

Di LPKA Kelas IIA Karangasem ia akan menjalani hukuman bersama terpidana anak lainnya. Sebelumnya hakim Hari Supriyanto mengganjar pidana penjara selama 7,5 tahun. 

Baik jaksa maupun pengacara terpidana sama-sama menerima putusan hakim. “Putu AHP kami eksekusi (dibawa ke LPKA Karangasem)

setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kemarin. 

Jaksa asal Gianyar itu mengungkapkan, pihaknya terlebih dulu melakukan tes swab atau tes usap Covid-19 kepada PAHP sekitar tiga hari lalu.

Setelah hasil swab test keluar, pihaknya baru bisa membawa Putu AHP ke Karangasem. Sesuai syarat dari Kementerian Hukum dan HAM, terpidana yang masuh harus bebas Covid-19.

“Hasilnya swab tesnya keluar dan dinyatakan negatif. Makanya hari ini (kemarin) kami langsung lakukan eksekusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Hari Supriyanto tidak memberikan keringanan hukuman pada Putu AHP. Hakim menghukum Putu AHP dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban merupakan tindakan di luar batas kewajaran. Terdakwa menusuk korban sebanyak 38 kali tusukan.

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa sudah memiliki niat jahat dengan sudah mempersiapkan senjata dari rumah.

Sedangkan hal meringankan terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang serta bisa dibina.

Terkait pasal, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dengan terbuktinya pasal tersebut, maka terdakwa lolos dari pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/