DENPASAR– Penghasilan sebagai terapis spa sepertinya tak membuat Agus Setyawan merasa cukup. Pria 29 tahun kelahiran Denpasar itu nekat mengambil kerjaan sampingan sebagai kurir sabu.
Namun, kerja jualan barang terlarang itu tidak bertahan lama. Ia dijebak oleh bandar yang menyuruhnya. Saat mengambil sabu-sabu, Agus sudah diintai oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Dalam sidang daring kemarin, Agus yang saat ini menghuni Rutan Kelas IIB Bangli hanya bisa pasrah menjalani sidang dakwaan. Agus yang mengenakan peci merah motif batik tak mengajukan eksepsi.
“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu,” ungkap JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi, Selasa kemarin (8/3).
JPU Kejari Badung itu menjelaskan, Agus ditangkap pada 15 September 2021, pukul 01.00 di Jalan Mertanadi Banjar Taman Mertanadi, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Total berat sabu yang dibawanya 3,9 gram netto.
“Awalnya terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Alia (buron), terdakwa disuruh mencari PS (pemakai sabu),” imbuh JPU Sutari.
Terdakwa yang dijanjikan imbalan Rp 50 ribu sekali tempel mengiyakan. Pada 15 September 2021 pukul 22.00, terdakwa ditelepon kembali Alia untuk merapat ke Jalan Mertanadi guna mengambil tempelan sabu. Sabu disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna.
Apes, dari kejauhan gerak-gerik terdakwa sudah diintai polisi. “Setelah terdakwa mengambil barang terlarang itu, polisi langsung menangkap terdakwa,” tukas JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.