30.9 C
Jakarta
24 April 2024, 12:44 PM WIB

Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 16 M, Polair Polda Ciduk 2 TSK

DENPASAR – Dua orang pemuda, Eko Rizky Andika, 26, asal Gerokgak, Singaraja, dan Agus Tri Haryanto, 35, asal Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Direktorat Polair Polda Bali.

Keduanya ditangkap karena melakukan upaya penyelundupan baby lobster. Dari keduanya petugas mengamankan sebanyak tiga buah tas

yang berisi 110 kantong plastik yang didalamnya berisi kurang lebih 24.000 ekor baby lobster jenis mutiara dan 36.000 ekor jenis lobster pasir.

Keduanya ditangkap pada hari Senin 9 September 2019 pkl 01.00 dinihari di sebuah penginapan di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar. 

Penangkapan bermula pada Minggu (8/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Direktorat Intel Polair Polda Bali melakukan pemantauan di daerah Karangasem terhadap sebuah mobil yang dicurigai.

Kemudian personil mencurigai sebuah mobil  dan melalukan pembuntutan. Diketahui mobil tersebut akan melakukan transaksi baby lobster di daerah Padang Galak, Denpasar Selatan.

“Setelah melakukan transaksi baby lobster, mobil tersebut menuju sebuah penginapan yang berada di daerah Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar. 

Kemudian anggota melakukan penangkapan di penginapan tersebut pada hari Senin (9/9) sekitar pukul 01.00 dinihari,” terang Wadir Ditpolair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, Senin (9/9).

Dalam penangkapan itu, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka Eko Rizky Andika selaku kurir yang membawa barang menggunakan mobil sedangkan 

Agus Tri Haryanto selaku pemodal yang membeli baby lobster melalui transaksi ATM sebesar Rp 95 juta.

“Uang ini ditransfer oleh pelaku Agus Tri Haryanto kepada seorang bernama Rahmansyah alias Johan yang masih kami selidiki keberadaannya,” tambahnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah baby lobster ini dikirim dari lombok. Dibawa oleh kurir dari Lombok, NTB menggunakan perahu nelayan dan turun di Taman Ujung, karangasem.

Kemudian di titipkan ke mobil box sampai di Padang Galak Denpasar dan diambil oleh kurir dari Bali. Setelah itu, baby lobster tersebut dibawa menggunakan mobil oleh kurir dari Bali menuju tempat Penginapan Sayang Residence, di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya untuk di serahkan ke pembeli.

Rencana barang tersebut akan di kirim ke Vietnam via Bandara Ngurah Rai. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla DK 1489 CH warna silver,

3 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi kurang lebih 60.000 ribu ekor baby lobster, (sesuai keyerangan tersangka), yang masing – masing tas berisi 50 kantong  plastik.

Akibat adanya transaksi jual beli baby lobster secara ilegal ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 16 miliar. 

DENPASAR – Dua orang pemuda, Eko Rizky Andika, 26, asal Gerokgak, Singaraja, dan Agus Tri Haryanto, 35, asal Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Direktorat Polair Polda Bali.

Keduanya ditangkap karena melakukan upaya penyelundupan baby lobster. Dari keduanya petugas mengamankan sebanyak tiga buah tas

yang berisi 110 kantong plastik yang didalamnya berisi kurang lebih 24.000 ekor baby lobster jenis mutiara dan 36.000 ekor jenis lobster pasir.

Keduanya ditangkap pada hari Senin 9 September 2019 pkl 01.00 dinihari di sebuah penginapan di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar. 

Penangkapan bermula pada Minggu (8/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Direktorat Intel Polair Polda Bali melakukan pemantauan di daerah Karangasem terhadap sebuah mobil yang dicurigai.

Kemudian personil mencurigai sebuah mobil  dan melalukan pembuntutan. Diketahui mobil tersebut akan melakukan transaksi baby lobster di daerah Padang Galak, Denpasar Selatan.

“Setelah melakukan transaksi baby lobster, mobil tersebut menuju sebuah penginapan yang berada di daerah Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar. 

Kemudian anggota melakukan penangkapan di penginapan tersebut pada hari Senin (9/9) sekitar pukul 01.00 dinihari,” terang Wadir Ditpolair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, Senin (9/9).

Dalam penangkapan itu, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka Eko Rizky Andika selaku kurir yang membawa barang menggunakan mobil sedangkan 

Agus Tri Haryanto selaku pemodal yang membeli baby lobster melalui transaksi ATM sebesar Rp 95 juta.

“Uang ini ditransfer oleh pelaku Agus Tri Haryanto kepada seorang bernama Rahmansyah alias Johan yang masih kami selidiki keberadaannya,” tambahnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah baby lobster ini dikirim dari lombok. Dibawa oleh kurir dari Lombok, NTB menggunakan perahu nelayan dan turun di Taman Ujung, karangasem.

Kemudian di titipkan ke mobil box sampai di Padang Galak Denpasar dan diambil oleh kurir dari Bali. Setelah itu, baby lobster tersebut dibawa menggunakan mobil oleh kurir dari Bali menuju tempat Penginapan Sayang Residence, di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya untuk di serahkan ke pembeli.

Rencana barang tersebut akan di kirim ke Vietnam via Bandara Ngurah Rai. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla DK 1489 CH warna silver,

3 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi kurang lebih 60.000 ribu ekor baby lobster, (sesuai keyerangan tersangka), yang masing – masing tas berisi 50 kantong  plastik.

Akibat adanya transaksi jual beli baby lobster secara ilegal ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 16 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/