Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
27 Juli 2024, 10:02 AM WIB

Empat WN Bulgaria Bikin Ulah, Otaki Kasus Skimming di Ubud dan Sanur

DENPASAR – Direktorat Krimsus Polda Bali mengamankan empat orang warga Negara asing (WNA) asal Bulgaria terkait kasus skimming.

Empat pelaku tersebut di antaranya Stoyanov Georgi Ivanov, 43, Filip Aleksandrov, 45, Boycho Angleov, 41, dan Stoyan Vladimirov, 37. 

Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, keempat pelaku ditangkap karena melakukan ilegal akses (skimming) di dua lokasi ATM berbeda, yakni di Ubud, Gianyar dan di Sanur, Denpasar Selatan.

“Di Ubud kami ungkap pada tanggal 28 Agustus, sedangkan di pada 3 September kami ungkap di Sanur,” kata Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Senin (9/9).

Penangkapan para pelaku ini bermula dari adanya kerjasana antara pihak Polda Bali dengan pihak bank.

Kemudian, diback up oleh CTOC Polda Bali, patroli pun dilakukan ke beberapa lokasi ATM dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak.

Sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu penerang di dalam ATM.

“Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat

yang dipasang pada lampu tersebut. Nah ini gunanya untuk mengetahui nomor pin ATM para nasabah,” tambahnya.

Berdasar temuan tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali bersama-sama dengan pihak bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut.

Dari pemantauan tersebut, terpantau ada orang asing dengan ciri-ciri yang sama masuk ke dalam ruang ATM.

Sehingga tidak menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku Stoyanov Georgi Ivanov ditangkap di ATM, Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Gianyar.

“Modusnya, para pelaku ini memasang beberapa alat hidden kamera untuk mengetahui nomor pin dan data pengguna ATM.

Yang kemudian menggandakan kartu ATM milik nasabah yang asli untuk digunakan sebagai alat kejahatan skimming,” ujarnya. 

Tidak berhenti disitu, kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak Subdit Siber. Pada Senin (2/9) diperoleh informasi dari pihak

bank bahwa terdapat beberapa orang asing yang diduga melakukan illegal akses pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Sanur, Denpasar.

Dari penyelidikan diketahui identitas dan tempat tinggal ketiga pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku yang di Ubud dan di Sanur ini mengaku tidak saling kenal. Dan saat diinterogasi mereka enggan untuk buka mulut,” terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk OPPO, passport milik tersangka,  4 Hidden Camera, 1 buah router LP 335,

kartu Debit/kredit palsu 20 buah, bungkus kartu flash BCA tanpa kartu 690 buah, uang Rp 54 juta, uang 5.285 euro, uang 223 ringgit, 20 USD,

1 carreader, 1 modem, 1 mesin hitung uang, 1 laptop, 8 buah Hp, 1 mobil avanza, 1 motor nmax, 3 helm, dan 1 plat kendaraan bermotor.

DENPASAR – Direktorat Krimsus Polda Bali mengamankan empat orang warga Negara asing (WNA) asal Bulgaria terkait kasus skimming.

Empat pelaku tersebut di antaranya Stoyanov Georgi Ivanov, 43, Filip Aleksandrov, 45, Boycho Angleov, 41, dan Stoyan Vladimirov, 37. 

Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, keempat pelaku ditangkap karena melakukan ilegal akses (skimming) di dua lokasi ATM berbeda, yakni di Ubud, Gianyar dan di Sanur, Denpasar Selatan.

“Di Ubud kami ungkap pada tanggal 28 Agustus, sedangkan di pada 3 September kami ungkap di Sanur,” kata Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Senin (9/9).

Penangkapan para pelaku ini bermula dari adanya kerjasana antara pihak Polda Bali dengan pihak bank.

Kemudian, diback up oleh CTOC Polda Bali, patroli pun dilakukan ke beberapa lokasi ATM dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak.

Sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu penerang di dalam ATM.

“Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat

yang dipasang pada lampu tersebut. Nah ini gunanya untuk mengetahui nomor pin ATM para nasabah,” tambahnya.

Berdasar temuan tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali bersama-sama dengan pihak bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut.

Dari pemantauan tersebut, terpantau ada orang asing dengan ciri-ciri yang sama masuk ke dalam ruang ATM.

Sehingga tidak menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku Stoyanov Georgi Ivanov ditangkap di ATM, Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Gianyar.

“Modusnya, para pelaku ini memasang beberapa alat hidden kamera untuk mengetahui nomor pin dan data pengguna ATM.

Yang kemudian menggandakan kartu ATM milik nasabah yang asli untuk digunakan sebagai alat kejahatan skimming,” ujarnya. 

Tidak berhenti disitu, kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak Subdit Siber. Pada Senin (2/9) diperoleh informasi dari pihak

bank bahwa terdapat beberapa orang asing yang diduga melakukan illegal akses pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Sanur, Denpasar.

Dari penyelidikan diketahui identitas dan tempat tinggal ketiga pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku yang di Ubud dan di Sanur ini mengaku tidak saling kenal. Dan saat diinterogasi mereka enggan untuk buka mulut,” terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk OPPO, passport milik tersangka,  4 Hidden Camera, 1 buah router LP 335,

kartu Debit/kredit palsu 20 buah, bungkus kartu flash BCA tanpa kartu 690 buah, uang Rp 54 juta, uang 5.285 euro, uang 223 ringgit, 20 USD,

1 carreader, 1 modem, 1 mesin hitung uang, 1 laptop, 8 buah Hp, 1 mobil avanza, 1 motor nmax, 3 helm, dan 1 plat kendaraan bermotor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/