DENPASAR – Ryan Matthew resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polresta Denpasar.
Status baru ini didapatkan Ryan Matthew terkait aksi ugal-ugalan yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tersebut
hingga menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu (8/1) malam pukul 22.30 Wita.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria 48 tahun itu tidak ditahan oleh polisi. Hal ini menurut Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo
karena ancaman Ryan Mattew di bawah lima tahun sebagaimana pasal 331 dan Pasal 310 (ayat) 2 UU Nomor Tahun 32 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas.
Ancamannya yakni pidana paling lama satu tahun dan denda Rp3 juta. “Meski tidak ditahan, dia tetap wajib lapor,” terang AKP Adi Sulistyi Utomo di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/1).
Tersangka wajib menjalani wajib lapor hingga kasusnya tuntas di pengadilan. Selain itu, saat ini polisi juga tengah menunggu hasil laboratorium.
Hal ini terkait kemungkinan apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak. Pasalnya, saat melakukan aksi ugal-ugalan tersebut, tersangka diketahui sedang dalam kondisi mabuk berat.
Diberitakan sebelumnya aksi ugal-ugalan bak film laga dilakukan oleh seorang WNA asal Amerika bernama Ryan Mattew.
Mengendarai mobil Mitsubishi DK 1422 FAE pria kelahiran 3 Mei 1971 itu menabrak tiga pengendara motor di jalan.
Aksi itu dilakukannya di Jalan Raya Uluwatu depan kantor BCA dan depan kantor Koperasi Subakti Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (8/1) sekitar pukul 23.30 Wita.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, beberapa warga dan pengendara lainnya mengalami cedera dan juga kerusakan sepeda motor. Dia juga diamuk massa akibat ulahnya itu.