25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:57 AM WIB

Terdakwa Ngaku Menyesal, Hakim Sebut Nasi Sudah Jadi Bubur

Kasus dugaan korupsi Biogas yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan,dan istrinya Thiarta Ningsih, serta oknum PNS I Made Catur Adnyana, Rabu (10/4) kembali dilanjutkan.

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

Mengagendakan pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah dan bergiliran.

Terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih (Direktur CV Bhuana Raya) mendapat giliran pertama dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Setelah selesai, sidang  dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila kemudian menyidangkan I Made Catur Adnyana.

Terdakwa Catur yang merupakan oknum PNS dan dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dicerca banyak pertanyaan dari JPU dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk dan juga hakim.

Namun atas berondongan pertanyaan dari jaksa penuntut maupun majelis hakim, terdakwa Catur berdalih bahwa seluruh perbuatannya dilakukan atas perintah pimpinan.

 “Seandainya saya tahu kalau hal itu tidak boleh, saya tidak akan melakukannya, Semua yang saya lakukan perintah pimpinan dan saya menyesal yang Mulia,” ujar terdakwa Catur dalam persidangan. 

Atas pernyataan terdakwa Catur langsung menuai respon dari majelis hakim“Nasi sudah menjadi bubur. Semua sudah terlanjur, dan anda harus mempertanggungjawabkannya,” jawab hakim Sukanila.

Catur pun tetap memohon kepada Majelis hakim dan JPU untuk memaafkan perbuatannya dan kemudian membebaskannya. Alasannya, Catur setahun lagi mengaku akan pensiun.

“Saya mohon yang Mulia untuk memaafkan dan membebaskan saya. Setahun lagi saya pensiun,” pinta Catur.

“Ya kan belum tuntutan. Sampaikan nanti permintaan anda itu setelah pembacaan tuntutan. Kalau jaksa nanti menuntut bebas, kan anda tidak perlu meminta begitu. Tapi kalau tuntutan hukuman, nanti lihat bagaimana,” jawab hakim lagi.

Hakim Sukanila pun kemudian mengetok palu. Menurut rencana, sidang ketiga terdakwa dengan agenda tuntutan tersebut akan dilakukan pada Jumat ini (12/4).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654,00.

Kasus dugaan korupsi Biogas yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan,dan istrinya Thiarta Ningsih, serta oknum PNS I Made Catur Adnyana, Rabu (10/4) kembali dilanjutkan.

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

Mengagendakan pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah dan bergiliran.

Terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih (Direktur CV Bhuana Raya) mendapat giliran pertama dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Setelah selesai, sidang  dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila kemudian menyidangkan I Made Catur Adnyana.

Terdakwa Catur yang merupakan oknum PNS dan dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dicerca banyak pertanyaan dari JPU dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk dan juga hakim.

Namun atas berondongan pertanyaan dari jaksa penuntut maupun majelis hakim, terdakwa Catur berdalih bahwa seluruh perbuatannya dilakukan atas perintah pimpinan.

 “Seandainya saya tahu kalau hal itu tidak boleh, saya tidak akan melakukannya, Semua yang saya lakukan perintah pimpinan dan saya menyesal yang Mulia,” ujar terdakwa Catur dalam persidangan. 

Atas pernyataan terdakwa Catur langsung menuai respon dari majelis hakim“Nasi sudah menjadi bubur. Semua sudah terlanjur, dan anda harus mempertanggungjawabkannya,” jawab hakim Sukanila.

Catur pun tetap memohon kepada Majelis hakim dan JPU untuk memaafkan perbuatannya dan kemudian membebaskannya. Alasannya, Catur setahun lagi mengaku akan pensiun.

“Saya mohon yang Mulia untuk memaafkan dan membebaskan saya. Setahun lagi saya pensiun,” pinta Catur.

“Ya kan belum tuntutan. Sampaikan nanti permintaan anda itu setelah pembacaan tuntutan. Kalau jaksa nanti menuntut bebas, kan anda tidak perlu meminta begitu. Tapi kalau tuntutan hukuman, nanti lihat bagaimana,” jawab hakim lagi.

Hakim Sukanila pun kemudian mengetok palu. Menurut rencana, sidang ketiga terdakwa dengan agenda tuntutan tersebut akan dilakukan pada Jumat ini (12/4).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654,00.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/