28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Pernah Jadi Terpidana, Anak Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun

SEMARAPURA – Hakim Ketua PN Semarapura Sahida Ariyani akhirnya menjatuhkan hukuman kepada oknum tenaga kontrak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22, kemarin.

Putra kandung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung Komang Darma Suyasa yang sebelumnya

juga pernah terjerat kasus hukum serupa itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Meski vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan piker-pikir.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar Kuasa hukum Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, Wayan Sumardika.

Menurutnya, yang memberatkan kliennya dalam kasus ini, yakni karena kliennya pernah terjerat kasus serupa.

Meski begitu, kliennya mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Klien kami bersedih atas apa yang dialaminya ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dharma Yuda Hendrawan bersama pacarnya, Luh Nila Emaliani, 19 dan seorang rekannya, Dewa Alit Krisna Meranggi Putra ditangkap saat sedang pesta narkoba di kos-kosan milik Emaliani.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada hari itu, Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menambahkan,

ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,49 gram netto, empat paket sabu masing-masing seberat 0,12 gran netto, dan dua paket sabu seberat 0,22 gram netto.

SEMARAPURA – Hakim Ketua PN Semarapura Sahida Ariyani akhirnya menjatuhkan hukuman kepada oknum tenaga kontrak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22, kemarin.

Putra kandung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung Komang Darma Suyasa yang sebelumnya

juga pernah terjerat kasus hukum serupa itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Meski vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan piker-pikir.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar Kuasa hukum Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, Wayan Sumardika.

Menurutnya, yang memberatkan kliennya dalam kasus ini, yakni karena kliennya pernah terjerat kasus serupa.

Meski begitu, kliennya mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Klien kami bersedih atas apa yang dialaminya ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dharma Yuda Hendrawan bersama pacarnya, Luh Nila Emaliani, 19 dan seorang rekannya, Dewa Alit Krisna Meranggi Putra ditangkap saat sedang pesta narkoba di kos-kosan milik Emaliani.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada hari itu, Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menambahkan,

ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,49 gram netto, empat paket sabu masing-masing seberat 0,12 gran netto, dan dua paket sabu seberat 0,22 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/