GIANYAR-Laporan kasus perusakan disertai pencabutan penjor Galungan milik Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, berbuntut panjang. Laporan korban sudah diterima pihak kepolisian.
Ketut Warka beserta anaknya, I Wayan Gede Kartika melaporkan sejumlah pihak yang diduga menjadi dalang dari aksi tidak mengenakan tersebut. Diduga karena alasan kasepekang atau dikucilkan dari desa adat, penjor Galungan di depan rumah Ketut Warga dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam lalu.
Terkait laporan perusakan dan pencabutan penjor Galungan itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Aryo Seno mengatakan belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, terutama dari para terlapor.
“Belum ada (penetapan tersangka). Kita masih akan minta klarifikasi para terlapor untuk tahu duduk perkara sebenarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Aryo Seno, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara para pelaku yang mencabut Penjor itu berjumlah lebih dari satu orang. “Karena ada lebih dari satu orang yang mencabut penjor tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, I Wayan Gede Kartika selaku pelapor secara terang-terangan menyebutkan jika aksi pencabutan Penjor itu merupakan bentuk pengrusakan simbol-simbol sarana upacara. “Yaitu penjor beserta sangah di buang,” tegas Kartiga pada Rabu lalu (8/6/2022).
Kartika mengatakan malam itu, ayah serta anaknya mendengar suara beberapa orang yang membuang penjor dan sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarganya pun bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, pihaknya melihat ada beberapa orang yang diduga mencabut Penjor tersebut. Bahkan, yang mencabut Penjor itu, kata dia, adalah para prajuru desa adat.
Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia jiga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dirinya dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut. “Saya juga tidak mengerti pak karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolsek Tegalalang, Gianyar AKP Ketut Sudita menjelaskan, dari data yang dikumpulkan kepolisian di lokasi, dugaan pengrusakan itu terjadi sekitar pukul 20.45 Wita.
Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian itu, pihaknya langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa sesuai dengan keterangan Bendesa Adat Taro Kalod yang didampingi Kelian adat Taro Kelod bahwa atas kesepakatan warga Banjar Taro Kelod, tanah yang ditempati oleh mangku Warka beserta keluarganya telah diambil alih oleh Desa Adat. Sehingga Mangku Warka dan keluarganya tidak diijinkan untuk melaksanakan segala macam aktifitas adat. Kini kasus ini pun ditangani oleh Polres Gianyar.