DENPASAR – Eri Satria Purnama, 26, tak berkutik saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Denpasar, kemarin (9/8).
Pria yang bekerja sebagai barista itu dituntut lima tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pria asal Jogjakarta yang mengaku baru empat bulan berada di Bali Itu dinilai bersalah karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Cokorda Intan Merlany Dewie di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tukas Jaksa Cok Intan.
Walhasil, tuntutan JPU itu membuat raut Eri Satria langsung lemas. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana
mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (15/8) mendatang.
Dia membeli ganja secara online lewat Instagram (IG) seharga Rp 1 juta. Alasan terdakwa nyimeng agar bisa tertidur.
Diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30. Saat itu terdakwa sedang berada dipinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman.
Saat saksi polisi melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu buah plastik yang didalamnya terdapat satu buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering Narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto.