25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:53 AM WIB

Berdalih Kecanduan Tajen, Gelapkan Motor, Pemuda Terancam 4 Tahun

SINGARAJA – Berdalih kecanduan judi tajen alias sabung ayam membuat Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby, 22, jadi gelap mata.

 

Bahkan akibat buntu tak punya uang untuk judi, pemuda asal Desa Silangjana, Singaraja ini nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik temannya sendiri.

 

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Dikonformasi di sela jumpa pers di Mapolres Buleleng, Senin (11/3), ia menjelaskan awal mula hingga aksi kriminal yang dilakukan tersangka Obby ini, terjadi pada Minggu (3/3) lalu.

 

Bermula saat tersangka meminjam motor ke korban Nyoman Trisnawati, 20, dengan dalih untuk mencari kos, karena kasihan korban tanpa curiga langsung memberikan sepeda motor  Honda Scoopy dengan Nopol DK 8909 VT kepada tersangka.

 

“Awalnya korban tidak curiga, namun karenadua hari sepeda motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukasada pada Selasa (5/3) lalu,”jelas Sumarjaya.

 

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

 “Sepeda motor itu ditemukan di Bengkala tanggal 5 Maret dan telah digadaikan oleh pelaku sejak Minggu (3/3). Tersangka langsung diamankan hari itu juga oleh penyidik reskrim di Polsek Sukasada,” kata Sumarjaya.

 

Usai ditangkap dan diamankan, Tersangka Obby mengaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk metajen.

 

“Saya gadai Rp 3,5 juta. Uangnya saya pakai metajen di Bengkala. Uangnya sudah habis hari itu, karena kalah metajen,” kata tersangka Obby.

 

Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

SINGARAJA – Berdalih kecanduan judi tajen alias sabung ayam membuat Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby, 22, jadi gelap mata.

 

Bahkan akibat buntu tak punya uang untuk judi, pemuda asal Desa Silangjana, Singaraja ini nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik temannya sendiri.

 

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Dikonformasi di sela jumpa pers di Mapolres Buleleng, Senin (11/3), ia menjelaskan awal mula hingga aksi kriminal yang dilakukan tersangka Obby ini, terjadi pada Minggu (3/3) lalu.

 

Bermula saat tersangka meminjam motor ke korban Nyoman Trisnawati, 20, dengan dalih untuk mencari kos, karena kasihan korban tanpa curiga langsung memberikan sepeda motor  Honda Scoopy dengan Nopol DK 8909 VT kepada tersangka.

 

“Awalnya korban tidak curiga, namun karenadua hari sepeda motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukasada pada Selasa (5/3) lalu,”jelas Sumarjaya.

 

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

 “Sepeda motor itu ditemukan di Bengkala tanggal 5 Maret dan telah digadaikan oleh pelaku sejak Minggu (3/3). Tersangka langsung diamankan hari itu juga oleh penyidik reskrim di Polsek Sukasada,” kata Sumarjaya.

 

Usai ditangkap dan diamankan, Tersangka Obby mengaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk metajen.

 

“Saya gadai Rp 3,5 juta. Uangnya saya pakai metajen di Bengkala. Uangnya sudah habis hari itu, karena kalah metajen,” kata tersangka Obby.

 

Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/