DENPASAR – AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, harus mengubur mimpinya bisa bebas dari dalam bui.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu.
Dalam putusan nomor: 106K/pid/2020, hakim MA menghukum Alit dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan MA ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit tiga tahun penjara.
Dengan putusan kasasi MA ini, maka mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali itu harus tetap meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Alit sendiri ditahan sejak April 2019.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.” Demikian bunyi amar putusan MA
yang ditandatangani hakim ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H, dan hakim anggota H. Andi Samsam Nganro, serta Sofyan Sitompul.
Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Salinan petikan putusan kasasi MA itu langsung disampaikan juru sita PN Denpasar ke Kejari Denpasar kemarin.
Salinan putusan diterima Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta. Tak ayal, putusan ini disambut gembiran Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Eka mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan korban Sutrisno Lukito Disastro.
“Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka saat dikonfirmasi usai mendapat salinan putusan MA kemarin.
Sebelumnya, Alit meyakinkan Sutrisno bisa membereskan izin proyek perluasan pembangunan Pelabuhan Benoa.
Sutrisno mengeluarkan Rp 16,1 miliar untuk mendapat izin seperti yang dijanjikan Alit. Namun, izin tak pernah didapat Sutrisno.