SEMARAPURA – Kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Klungkung periode tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013, I Wayan Candra kembali mencuat.
Itu terjadi setelah dua kerabat Candra, I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg asal Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan melakukan gugatan
terhadap Kejaksaan Negeri Klungkung atas aset-aset yang menjadi barang sitaan negara berkaitan dengan kasus Candra yang telah inkracht tersebut.
Atas gugatan itu, Kejari Klungkung tidak hanya akan meladeni gugatan dua penggugat itu namun juga bakal kembali mempelajari kasus Candra untuk kemungkinan akan dilanjutkan.
Menurut Kajari Klungkung Otto Sompotan, kejaksaan akan berjuang untuk mempertahankan barang yang kini berstatus barang rampasan negara tersebut.
Apalagi pihaknya melihat bahwa pihak Candra kini berupaya untuk menyelamatkan aset-aset milik Candra tersebut dengan cara melakukan gugatan.
“Dan, kami tidak akan membiarkan barang yang sudah jadi barang milik negara kembali lagi kepada para koruptor. Tidak akan kami biarkan. Karena yang kami baca seperti itu.
Masih ada upaya-upaya dari pihak Candra untuk mengklaim kembali barang-barangnya yang sudah dirampas negara. Caranya dia dengan gugatan ini,” katanya.
Tidak hanya meladeni, lantaran adanya gugatan itu menurutnya Kejari Klungkung kini sedang kembali mempelajari kasus Candra untuk kemungkinan akan kembali melanjutkannya.
Bahkan, pihaknya mengancam tidak akan membiarkan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut lolos dalam jeratan hukum.
“Jadi, siapa pun yang terkait di situ, tidak akan kami biarkan lolos. Kalau ada indikasi-indikasi pada saat zaman Pak Candra itu ada pihak-pihak yang bekerja sama
menyamarkan harta benda yang patut dicurigai berasal dari tindak pidana maka dia tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban pidana,” terangnya
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan telah menargetkan akan mengeksekusi 10 bidang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra
yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa di tahun 2019.
“Besok (hari ini, red) jadwal persidangannya dengan agenda Sidang Pembuktian Dokumen,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, 10 dari 51 bidang tanah beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi,
gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa kini sedang dalam pengajuan proses lelang oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
Sementara sisanya belum dapat diproses untuk dilelang lantaran batas-batas lahan yang disita negara tersebut belum jelas.
Adapun 10 bidang tanah dan bangunan sitaan negara yang diajukan untuk dilelang tersebut, yaitu sebidang tanah seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar,
sebidang tanah seluas 10 ribu meter persegi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, sebidang tanah seluas 850 meter persegi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung,
sebidang tanah seluas 14.200 meter persegi di Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Kemudian sebidang tanah seluas 35 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh,
Kecamatan Denpasar Barat, sebidang tanah seluas 12 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,
sebidang tanah seluas 47 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.
Selain itu rumah yang dahulu menjadi tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka juga akan dilelang.