DENPASAR – Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, pengacara Muhammad Husein dilaporkan ke Polda Bali.
Husein dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali ke SPKT Polda Bali, Minggu (5/5) lalu.
Husein dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Panglima Komando PGN Wilayah Bali Gus Yadi mengatakan bahwa pengacara yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba itu telah menghina dirinya secara pribadi dan organisasi.
Di mana dalam status di Facebooknya, pada akun bernama Mohammad Husein menulis kata-kata yang menyerang nama baiknya.
“Ternyata 2 orang manusia laknat ini yg ingin merusak Ajeg Bali!!! H.Daniar Trisasongko dan Gus Yadi yang telah memfitnah Almarhum Jero Jangol mantan ketua Baladika Bali!!! yang kata 2 orang
laknat ini kepada saya bahwa Jero Jangol dibunuh oleh orang Laskar Bali suruhannya Ketut Ismaya menggunakan narkoba!!!
Cepat kau berdua Taubat Kepada ALLAH SWT dan minta maaf kepada Laskar Bali dan Baladika Bali yang ingin kalian adu domba!!!’.
Selain menulis status demikian, postingan itu juga disertai foto H.Daniar Trisasongko dan Gus Yadi berlatar belakang logo ormas Patriot Garuda Nusantara wilayah Bali.
“Orang ini menulis dengan kasar sekali. Atas dasar itulah kami melapor ke Polda Bali,” kata Gus Yadi kemarin.
Laporan itu pun dilakukan melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PGN, pemilik akun dilaporkan ke ke SPKT Polda Bali dengan TTSD Nomor : Dumas/ 06/V/2019/SPKT tertanggal 5 Mei 2019.
Menurut Gus Yadi, upaya jalur hukum terhadap oknum bernama Muhammad Husein ini dilakukan agar memberikan efek jera.
Agar ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang menghina dirinya secara pribadi maupun organisasi.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Wijaja membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan Masyarakat yang di maksud.
Kata dia, bahwa masalah ini telah ditangani oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. “Ya benar ada aduan itu. Dumas baru turun ke meja penyidik dan sementara dipelajari.
Nantinya, pelapor dipanggil lagi dan dimintai keterangan beserta bukti agar aduan ini jadi LP. Setelah itu baru dipanggil di terlapor untuk dimintai keterangan,” terang Kombes Hengky.