DENPASAR – Perhatian pengunjung sidang di ruang sidang sari PN Denpasar tertuju pada I Nyoman Sukarta, 40.
Ini karena tato di kepala plontos pria asal Sudaji, Buleleng, itu cukup nyentrik. Bentuk dan pola tatonya sekilas menyerupai tokoh utama bernama Aang dalam film The Last Airbender.
Entah suka atau tidak dengan tokoh fiksi Aang, yang jelas Sukarta saat disidang terlihat sedikit cuek bebek.
Pria tamatan SMP itu tak menolak isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi. Sukarta tidak mengajukan eksepsi atau keberatan pada majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.
Diuraikan JPU Suparmi, pada Selasa (5/2/2019) pukul 22.30 di warung nasi goreng Jalan Mataram, Kuta, Badung.
Berdasar informasi dari masyarakat petugas Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang narkotika.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika di kamar kosnya yang beralamat di Kubu Anyar, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kuta, Badung,” beber JPU.
Sesampainya di tempat kos ditemukan tas satu buah tas berisi tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Terdakwa mendapat barang laknat dari seseorang dipanggil Kencring (DPO) seharga Rp 1 juta.
Setelah dilakukan penimbangan berat bersih masing-masing, 0,13 gram, 0,14 gram, dan 0,07 gram. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” tukas JPU.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.